|

Kejari Singkawang Naikkan Status Dugaan Korupsi Hibah Polnep ke Tahap Penyidikan

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Singkawang, Eriksa Ricardo. SUARASEKADAU/SK
Singkawang (Suara Sekadau) – Kejaksaan Negeri (Kejaksaan Negeri Singkawang) resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kota Singkawang kepada Politeknik Negeri Pontianak ke tahap penyidikan.

Dana hibah yang tengah diusut tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023, yang sedianya diperuntukkan bagi persiapan pendirian Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) di Kota Singkawang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Singkawang, Eriksa Ricardo, didampingi Kasi Intelijen Ambo Rizal Cahyadi, menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk menghitung secara riil besaran anggaran yang dikelola selama dua tahun anggaran tersebut.

Meski telah naik ke tahap penyidikan, Kejari Singkawang menegaskan hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Fokus utama penyidik saat ini adalah mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum perkara. Setelah lengkap, kami akan melakukan ekspose untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dan menetapkan tersangka,” ujar Eriksa.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 20 huruf C dalam regulasi yang sama.

Selain itu, penyidik juga mengombinasikan dengan aturan khusus tindak pidana korupsi, yakni Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait proses pemeriksaan saksi, Kejari Singkawang telah memanggil sejumlah pihak, baik dari Politeknik Negeri Pontianak selaku penerima hibah maupun jajaran Pemerintah Kota Singkawang sebagai pemberi hibah.

“Saat ini penyidik masih fokus mengumpulkan keterangan dari tingkat bawah terlebih dahulu. Pemanggilan ulang terhadap pihak Polnep Pontianak akan dilakukan sesuai kebutuhan pengembangan penyidikan,” jelasnya.

Kejari Singkawang menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan secara intensif untuk mengungkap secara terang benderang dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play