|

Simpan Sabu 15,52 Gram di Bungkus Rokok, Pria Asal Singkawang Ditangkap Polisi di Perbatasan Entikong

   

Polsek Entikong Amankan Terduga Pembawa Sabu di Jalur Lintas Malindo.SUARASEKADAU/SK
Sanggau (Suara Sekadau) – Upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Entikong berhasil mengamankan seorang pria berinisial RTS (30), warga Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, yang diduga membawa sabu siap edar.

Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Malindo, Dusun Sontas, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Rabu (4/3/2026) sore.

Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Entikong.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Kami bergerak cepat karena wilayah perbatasan sangat rawan terhadap peredaran gelap narkotika,” ujar AKP Donny Sembiring.

Tim yang dipimpin Panit I Reskrim Polsek Entikong, Ipda Juliasa Syahputra, segera melakukan pemantauan di sekitar Jalan Lintas Malindo. Menjelang sore, petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan tengah melintas dari arah Entikong menuju Balai Karangan menggunakan sepeda motor Supra berwarna hitam.

Petugas kemudian menghentikan pelaku di depan Indomaret, Jalan Lintas Malindo. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang dililit lakban kuning di saku celana depan kiri pelaku. Dari saku kanan, polisi juga menyita satu unit telepon genggam.

“Di hadapan saksi-saksi, petugas meminta pelaku membuka bungkus rokok tersebut. Dari dalamnya ditemukan satu plastik bening berklip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, yang sebelumnya dibungkus dengan plastik warna biru,” ungkap Kapolsek.

Selain sabu yang diduga siap edar, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit sepeda motor Supra warna hitam, satu celana, dan satu kantong plastik yang digunakan untuk membungkus barang terlarang tersebut.

AKP Donny menegaskan, pelaku bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 15,52 gram kini telah diamankan di Mapolsek Entikong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan. Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan. Kami akan berkoordinasi dengan Unit Resnarkoba Polres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Menurutnya, partisipasi aktif warga menjadi kunci utama dalam mencegah peredaran narkotika di wilayah perbatasan.

Polsek Entikong berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif, terutama di jalur strategis yang berpotensi dijadikan lintasan peredaran gelap narkoba. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.[SK]
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini