|

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Ketua Bawaslu Kota Pontianak Prematur, Bantah Dugaan Penggelapan Dana Hibah

  

Ketua Bawaslu Pontianak, RD, didampingi tim hukum usai menjalani proses penyidikan di Kejari Pontianak pada Rabu (04/03/2026), pasca ditetapkan sebagai tersangka terkait dana hibah.SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) – Tim kuasa hukum RD, Ketua Bawaslu Kota Pontianak, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah dilakukan terlalu dini atau prematur. Pernyataan tersebut disampaikan dalam klarifikasi resmi kepada awak media di Pontianak, Rabu (4/3/2026) sore.

Kuasa hukum RD, Rusliyadi, menyampaikan bahwa ada sejumlah hal yang perlu diluruskan kepada publik, terutama terkait anggapan bahwa dana hibah tersebut digelapkan secara pribadi oleh kliennya.

“Yang perlu kita luruskan adalah berkaitan dengan beberapa poin yang menurut hemat kami perlu dijelaskan kembali. Karena beberapa bahasa yang beredar seolah-olah uang tersebut digelapkan oleh Ketua Bawaslu,” ujarnya.

Rusliyadi menjelaskan bahwa dana hibah yang dipersoalkan memiliki dasar hukum yang jelas melalui Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bawaslu Kota Pontianak dan Pemerintah Kota Pontianak dengan nilai total sekitar Rp10 miliar.

Menurutnya, persoalan yang muncul berkaitan dengan pengembalian dana sebesar Rp600 juta serta penggunaan anggaran sekitar Rp1,1 miliar yang disebut dalam proses penyelidikan.

“Yang dipersoalkan itu berkaitan dengan ada Rp600 juta yang dikembalikan dan kurang lebih Rp1,1 miliar yang dianggap disalahgunakan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa dana Rp1,1 miliar tersebut digunakan untuk membiayai berbagai tahapan kegiatan pengawasan serta evaluasi yang merupakan bagian dari tugas kelembagaan.

“Artinya tahapan itu memang ada dan biaya Rp1,1 miliar digunakan untuk membiayai proses tersebut, mulai dari evaluasi, pengawasan, dan kegiatan lainnya,” katanya.

Terkait dana Rp600 juta, Rusliyadi menyebutkan bahwa dana tersebut telah dikembalikan sesuai ketentuan dalam perjanjian hibah bahkan sebelum adanya proses penyelidikan.

“Nah, Rp600 juta itu dikembalikan, bahkan sebelum proses penyelidikan berlangsung,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada hasil audit final dari tim audit internal lembaga penyelenggara pemilu.

“Terakhir, di lingkungan Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum ada tim audit internal khusus. Namun sampai hari ini belum ada hasil audit final,” ungkapnya.

Kuasa hukum lainnya, Michael Yohanes, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun akan berupaya membuktikan adanya kekeliruan dalam penetapan tersangka tersebut.

“Intinya kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga akan membuktikan bahwa ada kekeliruan baik dari sisi peraturan maupun penerapannya,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pengambilan keputusan di lingkungan Bawaslu Kota Pontianak bersifat kolektif kolegial dan tidak ditentukan oleh satu orang saja.

“Setiap keputusan ketua Bawaslu merupakan keputusan bersama seluruh komisioner,” jelasnya.

Rusliyadi menambahkan, berdasarkan aturan internal lembaga, pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tidak hanya dibebankan kepada ketua.

“Dana hibah tersebut dipertanggungjawabkan oleh seluruh komisioner Bawaslu,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa ketua maupun anggota Bawaslu tidak bertindak sebagai pengelola teknis keuangan.

“Ketua atau anggota Bawaslu bukan pihak yang mengelola keuangan secara teknis. Mereka hanya menggunakan anggaran sesuai program,” tambahnya.

Sementara itu, RD sendiri membantah tudingan bahwa dana Rp1,1 miliar tersebut digelapkan. Ia mengaku terkejut ketika membaca pemberitaan yang beredar di media sosial.

“Seolah-olah Ketua Bawaslu menghilangkan Rp1,1 miliar. Padahal dana itu sudah ada RAB-nya, yaitu RAB tahun 2025,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional, seperti honorarium panitia pengawas kecamatan (Panwascam), sewa sekretariat, mobiler, hingga penyediaan laptop di enam kecamatan di Kota Pontianak serta kegiatan evaluasi.

“Jadi bukan digelapkan oleh saya,” tegasnya.

RD juga merinci bahwa dari total anggaran sekitar Rp1,7 miliar pada tahun 2025, sekitar Rp1,1 miliar telah digunakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB), sedangkan sisanya sebesar lebih dari Rp668 juta telah dikembalikan.

“Sebesar Rp668 juta lebih sudah dikembalikan pada 26 Maret 2025 oleh Korsek dan Bendahara. Bukti pengembaliannya ada,” jelasnya.

Tim hukum menilai bahwa jika penggunaan anggaran tersebut dipermasalahkan, maka berpotensi menjadi preseden bagi lembaga pengawas pemilu di daerah lain yang menjalankan mekanisme serupa.

“Penetapan tersangka ini menurut kami terlalu prematur,” kata Rusliyadi.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap RD masih berjalan. Tim kuasa hukum menyatakan akan menyiapkan langkah hukum lanjutan guna menyikapi penetapan tersangka tersebut.[SK]
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini