|

Ketua Bawaslu Kota Pontianak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Kerugian Negara Diperkirakan Rp1,1 Miliar

   

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, saat dikonfirmasi langsung di Pontianak pada Senin (02/03/2026).SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) – Kejaksaan Negeri Pontianak resmi menetapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Pontianak berinisial RD sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024. Selain RD, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial TK yang menjabat sebagai Koordinator Sekretariat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, membenarkan penetapan tersebut saat dikonfirmasi, Senin (02/03/2026).

“Pada hari ini, penyidik dari Kejaksaan Negeri Pontianak telah melakukan penetapan tersangka. Ada dua orang tersangka, yaitu inisial RD selaku ketua dan inisial TK selaku koordinator sekretariat,” ujarnya.

Agus menjelaskan, penyidikan perkara ini telah dimulai sejak November 2025. Dalam prosesnya, tim penyidik melakukan penggeledahan, penyitaan sejumlah dokumen, serta memeriksa saksi-saksi guna mengumpulkan alat bukti.

“Sudah dilakukan penyidikan sejak November 2025. Kita juga telah melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Kota Pontianak,” katanya.

Kasus ini berkaitan dengan dana hibah kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024 yang bersumber dari APBD 2023–2024. Total dana hibah yang diterima Bawaslu Kota Pontianak disebut mencapai sekitar Rp10 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana hibah yang seharusnya dikembalikan setelah tahapan penetapan kepala daerah sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) diduga tidak seluruhnya dikembalikan dan digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Setelah kegiatan penetapan wali kota dan wakil wali kota, dana itu sesuai NPHD harus dikembalikan. Namun ada beberapa yang tidak dikembalikan dan digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Agus.

Dari hasil perhitungan awal, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar. Setelah sebagian dana dikembalikan sekitar Rp600 juta, nilai kerugian negara yang tersisa saat ini diperkirakan sekitar Rp1,1 miliar.

Agus menambahkan, penggunaan dana oleh para tersangka masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh auditor. “Itu masih dihitung oleh auditor dan sementara tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.

Kedua tersangka sementara dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Hingga kini, sekitar 30 saksi telah diperiksa, terdiri dari unsur birokrat dan pihak lainnya. Kejaksaan memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan, serta perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik.[SK]
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini