|

Rugikan Negara Hampir Rp1 Miliar, Kades Balai Ingin Masuk Tahap Penuntutan

  

Polres Sanggau Serahkan Tersangka Korupsi APBDes ke Kejari Sanggau.SUARASEKADAU/SK
Sanggau (Suara Sekadau) – Penanganan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, resmi memasuki babak baru. Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sanggau menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sanggau, Senin (02/03/2026).

Tersangka berinisial JN yang menjabat sebagai Kepala Desa Balai Ingin diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp999.229.033,52 atau nyaris Rp1 miliar.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, Fariz Kautsar Rahmadhani, menjelaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, proses hukum kini berlanjut ke tahap penuntutan.

“Tersangka dan barang bukti telah kami serahkan ke Kejari Sanggau untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ujar AKP Fariz.

Ia menegaskan, penyerahan tahap II ini merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan kejaksaan dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sanggau.

Penyidik memastikan seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

AKP Fariz juga menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa yang bersentuhan langsung dengan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

“Polres Sanggau akan terus berkomitmen memberantas korupsi dan menjaga keuangan negara agar digunakan sesuai peruntukannya,” pungkasnya.[SK]
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini