|

Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 20,3 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Kamboja di Pelabuhan Dwikora

Dua Kontainer yang berhasil diamankan Bea Cukai berserta tim gabungan yang mengangkut rokok ilegal berasal dari Kamboja pada Kamis (11/12/2025). SUARASEKADAU/SK

Pontianak,(Suara Sekadau) -  Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) bersama Bea Cukai Pontianak melalui tim gabungan yang melibatkan Kodaeral XII TNI Angkatan Laut (AL) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal berskala besar. Penindakan dilakukan terhadap dua kontainer berukuran 40 feet yang berisi sekitar 20,3 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Selasa (9/12/2025).

Rokok ilegal tersebut diketahui merupakan rokok impor asal Kamboja yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen kepabeanan dan cukai yang sah. Aksi penindakan ini bermula dari informasi intelijen terkait dugaan importasi barang kena cukai ilegal melalui Pelabuhan Dwikora.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa informasi awal tidak hanya berasal dari jaringan intelijen internal Bea Cukai, tetapi juga diperkuat oleh kerja sama internasional dan unsur pertahanan negara. “Informasi ini tidak hanya bersumber dari jaringan intelijen Bea Cukai, tetapi juga diperkuat oleh masukan dari Customs Attaché of France serta Kodaeral XII TNI AL,” ujar Djaka saat konferensi pers di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kamis (11/12/2025).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Kalbagbar segera melakukan pemantauan intensif dan pemeriksaan terhadap dua kontainer target. Pemeriksaan dilakukan dengan pengamanan dan pendampingan dari Kodaeral XII TNI AL. “Dalam pemeriksaan, tim gabungan menemukan sekitar 20,3 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek. Rokok tersebut berasal dari Kamboja dan masuk ke Pontianak tanpa dokumen yang sah, setelah sebelumnya sempat transit di Singapura,” jelas Djaka.

Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai memperkirakan nilai barang mencapai Rp50,648 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil dicegah sebesar Rp34,847 miliar. “Penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat besar,” tegasnya.

Saat ini, Bea Cukai bersama aparat terkait masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyelundupan tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap pemilik kontainer, agen pelayaran, serta pihak lain yang diduga terlibat. “Kami menduga alamat-alamat yang terdaftar dalam dokumen pengiriman merupakan alamat palsu. Proses penelusuran masih terus berlangsung,” terang Djaka.

Di tempat yang sama, Komandan Armada Republik Indonesia, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari rangkaian penindakan terhadap berbagai barang ilegal sepanjang tahun 2025. “Sejak Agustus hingga Desember 2025, kami juga telah mengamankan berbagai barang ilegal lainnya, termasuk ballpress pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri,” ungkapnya.

Penindakan ini semakin menegaskan peran Bea Cukai sebagai community protector, sekaligus menjadi bukti nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan negara tidak dirugikan oleh praktik penyelundupan barang kena cukai ilegal. (SK)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini