Pontianak (Suara Sekadau) – Seorang pria berinisial MD (42) diamankan Tim Resmob Polda Kalbar setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan bermodus jual beli tanah dan pembangunan rumah. Korban bernama Jekson, warga Kabupaten Bengkayang, mengalami kerugian mencapai Rp1,1 miliar.
Terduga pelaku penipuan dan penggelapan berinisial MD (42) yang rugikan korban hingga 1,2 M.SUARASEKADAU/SK
Kasus ini berawal ketika Jekson membeli sebidang tanah di Jalan Parit Haji Husien 2 (Jalan Paris 2) melalui MD dengan harga Rp550 juta. Kedua pihak juga sepakat melakukan tukar properti, yaitu rumah pribadi milik korban di Jalan Sungai Raya Dalam sebagai bagian dari transaksi.
“Kami menerima laporan telah terjadi tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh MD,” ungkap Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Trisatrio, Rabu (3/12/2025).
Tidak hanya menjual tanah, MD juga menawarkan jasa pembangunan rumah di lahan tersebut dengan biaya Rp580 juta. Pembangunan dijanjikan rampung dalam waktu delapan bulan.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pembangunan tidak pernah dilakukan sesuai kesepakatan. Korban pun mengalami total kerugian hingga Rp1,1 miliar.
“Selain tanah, disepakati pula pembangunan rumah tinggal. Namun janji tersebut tidak terpenuhi,” jelas Ipda Trisatrio.
Selain itu, MD juga tidak pernah melaporkan proses pengalihan hak atas tanah yang sudah dibayar oleh korban, sehingga memperkuat dugaan adanya modus penipuan.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke Ditreskrimum Polda Kalbar. Dari hasil penyelidikan, MD diketahui berada di rumahnya di kawasan Pontianak Utara.
“Setelah mendapat informasi, tim langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. MD bahkan sempat bersembunyi saat hendak ditangkap,” tambah Ipda Trisatrio.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MD dijerat dua pasal, yakni: Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
“Akibat perbuatannya, MD terancam pasal penipuan dan penggelapan,” tegas Trisatrio.
Polda Kalbar mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi properti dan memastikan semua proses dilakukan secara sah serta tercatat secara resmi.[SK]