Polres Sambas musnahkan barang bukti hasil pengungkapan tiga kasus narkotika SUARASEKADAU/SK
Sambas,(Suara Sekadau) - Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Aula Satresnarkoba Polres Sambas, Jumat (5/12/2025). Pemusnahan ini merupakan bagian dari tindak lanjut penanganan tiga kasus narkotika yang berhasil diungkap dalam beberapa waktu terakhir.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Edy Sutrisno, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berjumlah tiga paket plastik klip berisi kristal putih jenis sabu dengan berat bersih 27,56 gram. Total barang bukti yang dimusnahkan berupa tiga paket plastik klip berisi kristal putih jenis sabu dengan berat bersih 27,56 gram,” jelas Iptu Edy.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum, dimulai dengan membuka segel barang bukti, kemudian memasukkannya ke dalam blender yang berisi cairan pembersih lantai untuk menghancurkan seluruh zat berbahaya tersebut. Setelah dihancurkan, campuran tersebut dibuang ke saluran drainase di lingkungan Satresnarkoba Polres Sambas,” tambahnya.
Iptu Edy menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi Polres Sambas kepada publik serta sebuah komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Sambas. Pemusnahan ini adalah wujud transparansi penegakan hukum serta komitmen Polres Sambas dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi dan ikut memerangi penyalahgunaan narkoba sebagai upaya melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. Polres Sambas akan terus bekerja maksimal mengungkap jaringan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan pemusnahan ini, Polres Sambas kembali menunjukkan keseriusannya dalam menekan ruang gerak jaringan narkoba serta memastikan wilayah Sambas tetap aman dan terbebas dari bahaya zat terlarang tersebut. (SK)