![]() |
| Penyitaan aset miliki Pelaku Korupsi Kredit Bank Swasta di sejumlah wilayah di Kota Pontianak.SUARASEKADAU/SK |
Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, mengungkapkan bahwa Tim Eksekutor Kejati Kalbar bersama Kasubbid Penyelesaian Aset, Kasubbid Penelusuran dan Perampasan Aset, serta Kasi Pidsus dan Kasi PAPBB Kejari Pontianak, kembali berhasil menemukan sejumlah aset baru milik terpidana Wendy alias Asia. Temuan ini merupakan hasil pengembangan lanjutan dari penelusuran yang sebelumnya belum mencapai titik-titik tersebut.
“Kami temukan ada di lokasi berbeda. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk kewajibannya membayar uang pengganti kepada negara,” jelas Emilwan Ridwan, Selasa (02/12/2025).
Tim PPA Kejati Kalbar melakukan penelusuran menyeluruh berdasarkan tracking aset, pemeriksaan dokumen kepemilikan, serta keterangan dari pihak-pihak terkait. Setelah memperoleh data yang cukup kuat, petugas bergerak menyasar enam lokasi berbeda di wilayah Kota Pontianak.
“Semua aset milik tersangka ada di Kota Pontianak dan kami masih terus melakukan pencarian aset-aset lainnya yang disinyalir masih tersimpan,” tambah Emilwan.
Aset yang disita dipastikan merupakan milik Wendy alias Asia, baik yang tercatat langsung atas namanya maupun yang dialihkan menggunakan nama pihak lain, namun tetap berada dalam penguasaannya.
Setelah pemeriksaan dan pengukuran dilakukan di setiap lokasi temuan, Tim PPA Kejati Kalbar langsung mengeksekusi penyitaan aset tersebut. Langkah ini bertujuan untuk menagih uang pengganti yang sampai saat ini masih belum dipenuhi oleh terpidana.
Emilwan menegaskan bahwa penyitaan aset merupakan bentuk komitmen Kejati Kalbar dalam memaksimalkan pemulihan kerugian negara sekaligus memastikan bahwa hasil tindak pidana korupsi tidak dapat disembunyikan atau dinikmati.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses penelusuran aset akan terus dilanjutkan hingga seluruh harta yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi berhasil ditemukan dan digunakan untuk mengembalikan kerugian negara.[SK]