Pontianak (Suara Sekadau) – Aksi nekat sepasang kekasih berinisial RN dan DN berakhir di tangan polisi setelah keduanya terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah restoran di Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, pada Kamis (25/9/2025) lalu.Barang bukti hasil tindak pidana pencurian. yang dilakukan oleh RN berupa satu buah Laptop dan tiga buah Tablet .SUARASEKADAU/SK
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasana menjelaskan, kejadian bermula ketika RN melintas di depan restoran tersebut sekitar pukul 05.15 WIB dan melihat lampu di dalam restoran masih menyala. Merasa ada kesempatan, pelaku langsung melakukan aksinya.
“Pelaku RN mengamati situasi, kemudian mencongkel pintu restoran dan masuk ke dalam. Dari lokasi, ia mengambil sebuah laptop dan tiga unit tablet merek Samsung,” jelas AKP Inayatun, Jumat (10/10/2025).
Setelah berhasil mencuri barang-barang tersebut, RN menyerahkannya kepada kekasihnya, DN, untuk dijual. DN kemudian menjual hasil curian itu secara terpisah kepada tiga orang berbeda.
“Untuk satu unit tablet, dijual seharga Rp500 ribu. Total dari penjualan tiga tablet mencapai Rp1,5 juta,” ungkap Kapolsek.
Berbekal hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, polisi akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
“Saat ini RN dan DN sudah diamankan. RN dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sementara DN dikenakan Pasal 480 KUHP karena menjual barang hasil kejahatan,” tegas AKP Inayatun.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian, terutama pada malam hingga dini hari, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.[SK]