Pelaku SY yang diamankan tim spartan Polsek Pontianak Barat karena melakukan penganiyaan buntut dari penci yang akan dipinjam untuk memasak daging ular SUARASEKADAU/SK
Pontianak,(Suara Sekadau) - Unit Tim Spartan Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang pria berinisial SY yang diduga melakukan penganiayaan terhadap rekannya hingga menyebabkan luka memar pada bahu dan dada korban. Peristiwa ini terjadi di kawasan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat.
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, Ipda Alvon Oktobertus, membenarkan adanya kejadian tersebut dan memaparkan kronologi lengkapnya.
“Kejadian bermula saat sekitar pukul 20.30 WIB pada Sabtu (22/11/2025), kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan penganiayaan di sebuah rumah di daerah Sungai Jawi,” ujar Ipda Alvon, Senin (24/11/2025).
Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi dan menemukan SY tengah mengasah sebilah senjata tajam (sajam). Polisi kemudian mengamankan pelaku sekitar pukul 00.30 WIB.
“Dari hasil penyelidikan awal, korban mengalami luka memar di bagian dada dan bahu lengan sebelah kiri,” jelasnya.
Dari keterangan awal, dugaan motif penganiayaan dipicu oleh kemarahan SY terhadap korban yang berencana memasak daging ular menggunakan panci milik pelaku.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia marah karena korban mau masak ular menggunakan pancinya, sehingga SY tidak mengizinkan dan langsung melakukan penganiayaan,” terang Ipda Alvon.
Korban disebut mengalami tindak kekerasan berupa tendangan dan pukulan yang diarahkan ke bahu dan dada hingga menimbulkan sejumlah memar.
Saat ini SY telah diamankan di Polsek Pontianak Barat dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Pelaku sudah kami amankan dan kasus ini masih terus kami dalami,” tutup Ipda Alvon. (SK)