![]() |
Sanggau, (Suara Sekadau) - Tim Tindak Polsek Sekayam bergerak cepat membekuk dua terduga pengedar narkoba dalam operasi penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Dusun Balai Karangan I, Desa Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Rabu (19/11/2025) malam.
Penggerebekan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB setelah polisi menerima laporan warga mengenai dugaan transaksi sabu di kontrakan yang dihuni seorang perempuan berinisial DNA (20). Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi.
Saat didatangi, DNA memperlihatkan gelagat mencurigakan sehingga petugas mengamankannya untuk pemeriksaan awal. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada seorang laki-laki yang diduga partner DNA, RS (19), yang diketahui sedang berada di luar kontrakan membeli barang kebutuhan.
Sekitar pukul 21.30 WIB, RS kembali ke lokasi dan langsung diamankan oleh petugas.
Setelah kedua terduga pelaku ditangkap, polisi menghadirkan kepala wilayah dan sejumlah warga sebagai saksi untuk melakukan penggeledahan menyeluruh.
Pada pukul 22.00 WIB, petugas menemukan sebuah kotak hitam kecil yang disembunyikan di bawah laci kamar. Di dalamnya terdapat dua plastik besar berisi 25 butir ekstasi serta tiga paket kecil sabu siap edar. Selain itu, polisi menemukan sedotan plastik yang digunakan sebagai alat takar.
Penggeledahan di rak lemari juga menemukan kotak ponsel POCO M6 yang berisi satu plastik besar sabu, plastik klip kosong, dan sebuah timbangan digital.
Dari seluruh hasil pengungkapan, polisi menyita 44,10 gram sabu dalam empat paket serta 25 butir ekstasi, ditambah uang tunai Rp2.050.000 yang diduga hasil penjualan narkotika. Kontrakan tersebut disinyalir menjadi tempat penyimpanan jaringan peredaran lintas wilayah.
Dalam pemeriksaan, DNA dan RS mengakui peran mereka. DNA berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar, sementara RS membantu pendistribusian serta transaksi.
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno mengapresiasi cepatnya laporan masyarakat yang memungkinkan polisi segera melakukan tindakan.
Ia menjelaskan bahwa wilayah Sekayam sebagai daerah perbatasan kerap menjadi jalur masuk barang terlarang. Karena itu, pihaknya terus memperketat pengawasan, meningkatkan patroli, dan melakukan operasi tertutup untuk menekan penyelundupan.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sekayam. Mereka akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek kembali menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba. (SK)
