|

BKSDA Kalbar dan YIARI Selamatkan Bayi Orangutan yang Dipelihara Ilegal di Lokasi PETI Sayan Ketapang

 

Randy bayi Orang Utan yang berhasil diselamatkan usai dipelihara warga Ketapang. SUARASEKADAU/SK

Ketapang,(Suara Sekadau) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat bersama tim Yayasan IAR Indonesia (YIARI) berhasil menyelamatkan seekor bayi orangutan yang dipelihara secara ilegal di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Sayan, Desa Riam Dadap, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang.

Bayi orangutan tersebut ditemukan dalam kondisi memprihatinkan setelah satu bulan dipelihara oleh seorang pria bernama Hendro. Hewan dilindungi itu ditempatkan di dalam kandang sempit berukuran sekitar 120 x 50 x 50 sentimeter, serta hanya diberi makan pisang, umbut, roti, dan air putih.

“Saya menemukan bayi orangutan ini sendirian di area hutan dekat pertambangan. Awalnya saya berencana menjualnya, namun setelah diberi tahu warga mengenai ancaman hukum dan kewajiban menyerahkan satwa dilindungi, saya langsung melaporkannya,” kata Hendro, Senin (24/11/2025) sore.

Pemeriksaan awal dilakukan oleh dokter hewan YIARI. Bayi orangutan yang diberi nama “Randy” itu menunjukkan kondisi vital yang stabil, namun ditemukan sejumlah indikasi cedera lama.

“Secara keseluruhan Randy dalam kondisi cukup baik, tetapi kami menemukan bekas patah tulang di bagian paha kiri yang sudah mulai menyatu. Kemungkinan cedera ini sudah terjadi lebih dari empat minggu. Ini menunjukkan bahwa sebelum dipelihara, ia kemungkinan mengalami kejadian traumatis yang cukup serius,” jelas drh. Isma.

Ia menambahkan, suhu tubuh, detak jantung, serta pernapasan Randy masih berada dalam batas normal. Meski demikian, kondisi lingkungannya selama satu bulan terakhir dinilai sangat tidak layak bagi satwa rentan seperti bayi orangutan.

Setelah dievakuasi, Randy dipindahkan ke pusat rehabilitasi YIARI di Desa Sungai Awan Kiri untuk menjalani perawatan lebih lanjut. Ia akan menjalani masa karantina selama delapan minggu, termasuk serangkaian pemeriksaan lanjutan untuk memastikan tidak ada penyakit menular yang dapat membahayakan orangutan lain di pusat rehabilitasi.

BKSDA Kalbar menyebut kasus pemeliharaan ilegal satwa dilindungi, khususnya orangutan, masih sering ditemukan di wilayah pedalaman Ketapang. Dalam banyak kasus, keberadaan bayi orangutan yang ditemukan sendirian hampir dapat dipastikan menandakan induknya telah mati.

Di alam liar, bayi orangutan hidup bergantung pada induknya hingga usia 6–8 tahun. Tanpa induk, bayi tidak memiliki kemampuan bertahan hidup, sehingga sangat sensitif terhadap stres, malnutrisi, dan penyakit.

BKSDA menegaskan bahwa setiap warga yang menemukan satwa dilindungi wajib melapor, serta dilarang keras memelihara atau memperdagangkannya sesuai Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (SK)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini