|

Satres Narkoba Polres Mempawah Tangkap Dua Pengedar Sabu di Anjongan, Amankan Enam Klip dan Timbangan Elektrik

Tersangka IL dan AT berikut barang bukti di Mapolres Mempawah, Senin (13/10/2025).SUARASEKADAU/SK
Mempawah (Suara Sekadau) – Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Dua pria berinisial IL dan AT ditangkap polisi dalam sebuah penggerebekan di rumah IL di Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah, pada Senin (13/10/2025) sore.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Mempawah, Iptu Agus Trimarsono, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu dan perlengkapan transaksi narkotika.

“Ya, benar. Kedua pria berinisial IL dan AT telah diamankan berikut barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dan sejumlah barang lainnya,” ujar Iptu Agus Trimarsono mewakili Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David Harianthono, Selasa (14/10/2025).

Penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di rumah IL. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mendapat informasi bahwa IL akan kembali bertransaksi sabu pada Senin sore.

Polisi pun bergerak cepat. Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka tidak dapat mengelak. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan satu klip sabu tergeletak di lantai, serta satu kotak hitam berisi enam klip sabu yang disembunyikan di kamar IL.

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit timbangan elektrik warna hitam, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

“Dari interogasi awal, keduanya mengakui bahwa seluruh barang bukti yang kami temukan adalah milik mereka,” ungkap Iptu Agus.

Kedua tersangka kini telah digelandang ke Mapolres Mempawah untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat operasi lapangan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mempawah, khususnya di daerah rawan seperti Anjongan dan sekitarnya.

“Kami tidak akan berhenti. Siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkotika akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar keberhasilan Polres Mempawah dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kalimantan Barat, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku untuk segera menghentikan aktivitas terlarang tersebut.[SK] 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini