Pontianak (Suara Sekadau) – Seorang pria berinisial MB (33), warga Kota Pontianak, diamankan Unit Spartan Polsek Pontianak Barat setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap temannya sendiri yang berinisial R. Insiden berdarah itu terjadi di Jalan Pelabuhan Rakyat, Kecamatan Pontianak Barat, pada Jumat (17/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.Pelaku berinisial MR (33) yang diamankan Polsek Pontianak barat karena diduga melakukan Penganiayaan menggunakan Sajam.SUARASEKADAU/SK
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, IPDA Alvon Oktobertus, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek.
“Iya benar, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan sekitar Jumat dini hari di Jalan Pelabuhan Rakyat, Kecamatan Pontianak Barat,” ujar IPDA Alvon saat dikonfirmasi, Minggu (19/10/2025).
Menurut hasil penyelidikan sementara, aksi penganiayaan itu dipicu oleh masalah pribadi antara pelaku dan korban. Dalam kejadian tersebut, pelaku MB menganiaya korban menggunakan senjata tajam (sajam) hingga tiga kali.
“Untuk dugaan sementara, penyebabnya adalah masalah pribadi. Pelaku menganiaya korban menggunakan sajam sebanyak tiga kali,” jelas Alvon.
Akibat serangan tersebut, korban R mengalami luka robek di bagian kepala dan tangan kiri. “Korban dianiaya di bagian kepala sebanyak dua kali, dan di tangan kiri satu kali. Korban mengalami luka cukup parah dan langsung dilarikan ke RSUD Sultan Syarif Mohammad Alkadrie oleh warga yang menyaksikan kejadian,” tambahnya.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku MB sempat melarikan diri dan meninggalkan korban di lokasi. Namun, berkat hasil penyelidikan cepat yang dibantu rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan.
“Hasil penyelidikan, rekaman CCTV, dan pemeriksaan saksi-saksi mengarahkan kami pada identitas dan lokasi pelaku. Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan oleh Unit Spartan,” pungkas Alvon.
Saat ini, polisi masih mencari barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku dalam aksi tersebut. MB dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.[SK]