|

PWI Pusat Akhiri Dualisme di Kalimantan Barat, Tetapkan Kundori Sebagai Ketua Sah

Ketua PWI Kalimantan Barat, Kundori bersama Sekretaris Deska Irnan Syafara, Bendahara Jauhari Fatria, Wakil Bendahara Eliazer Partoguan dan Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Marupek menerima Surat Keputusan PWI Pusat.SUARASANGGAU/SK
Jakarta (Suara Sanggau) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat akhirnya menuntaskan kisruh dualisme kepengurusan di tubuh PWI Provinsi Kalimantan Barat. Kepastian itu disepakati dalam musyawarah yang digelar di Ruang Rapat Pleno PWI Pusat, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Melalui musyawarah tersebut, PWI Pusat menegaskan bahwa kepengurusan PWI Provinsi Kalimantan Barat yang sah adalah di bawah kepemimpinan Ketua Kundori. Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik kepengurusan dan menamatkan status Wawan Suwandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kalbar.

“Tim penyelesaian dualisme PWI se-Indonesia sudah mengeluarkan Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 012-PGS/PP-PWI/LXXIX/X/2025 tentang Kepengurusan PWI Provinsi Kalimantan Barat yang sah,” tegas Atal S. Depari, Wakil Ketua Tim Penyelesaian Dualisme PWI Pusat.

Musyawarah dipimpin langsung oleh Tim Penyelesaian Dualisme yang terdiri dari Atal S. Depari, Anrico Pasaribu, Hilman Hidayat, dan Kadirah, serta diikuti secara hybrid oleh pengurus PWI dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Tim tersebut dibentuk oleh Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, berdasarkan amanat Kongres Persatuan PWI Tahun 2025 di Cikarang, dengan mandat menyelesaikan berbagai persoalan dualisme di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Dengan berakhirnya dualisme di Kalbar, PWI Pusat menegaskan bahwa langkah ini menjadi contoh nyata bagi daerah lain untuk mengedepankan dialog, rekonsiliasi, dan menjaga marwah organisasi wartawan tertua di Indonesia.

Melalui SK tersebut, PWI Pusat juga menyatakan bahwa kepengurusan selain yang diketuai Kundori tidak lagi diakui dan dilarang menggunakan atribut organisasi seperti kop surat dan stempel resmi PWI.

PWI Pusat memerintahkan agar seluruh aset, inventaris, dokumen, hingga program kerja diserahkan kepada pengurus sah paling lambat 15 hari kerja sejak keputusan ditetapkan. Semua kepengurusan Plt PWI kabupaten/kota turut dibatalkan, kecuali hasil konferensi resmi sesuai ketentuan PD/PRT PWI.

Lebih lanjut, PWI Pusat juga menginstruksikan agar kepengurusan PWI Provinsi Kalbar di bawah Kundori segera menyusun struktur baru dan melaporkannya ke PWI Pusat dalam waktu 15 hari untuk mendapatkan pengesahan resmi.

Dalam momen bersejarah tersebut, Atal S. Depari memuji langkah besar Kundori yang akan mencabut laporan kepolisian terhadap Wawan Suwandi di Polda Kalbar.

“Ini bentuk kedewasaan berorganisasi. Rekonsiliasi bukan hanya soal struktur, tapi juga keikhlasan untuk memulai kembali dengan semangat baru,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PWI Kalimantan Barat Kundori menyampaikan terima kasih kepada PWI Pusat atas kebijakan yang bijaksana dalam menyelesaikan konflik di daerah.

“Hari ini menjadi momen bersejarah bagi PWI Kalbar. Kami siap menyukseskan program-program PWI Pusat di bawah komando Ketua Umum Akhmad Munir,” tegas Kundori.

Senada, Sekretaris PWI Kalbar, Deska Irnan Syafara, menambahkan bahwa kepengurusan PWI Kalbar kini terbuka bagi seluruh wartawan yang ingin bergabung.

“Sebagai organisasi, kami terbuka kepada siapa saja yang ingin bergabung, selama memenuhi syarat sesuai PD/PRT PWI,” jelas Deska.

Ia juga memastikan bahwa dalam waktu dekat, pengurus akan menggelar rapat pleno untuk memverifikasi ulang keanggotaan pasca dualisme, dan hasilnya segera dilaporkan ke PWI Pusat.

“Secepat mungkin kami akan bekerja. Hasil pleno akan segera kami laporkan ke pengurus PWI Pusat,” tutup Deska Irnan Syafara.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini