|

Polsek Sekayam Tangkap Pengedar Sabu di Balai Karangan, Polisi Temukan 10 Paket Siap Edar

Polisi Kembali Tangkap Pengedar Sabu di Balai Karangan.SUARASEKADAU/SK
Sanggau (Suara Sekadau) – Tim Tindak Polsek Sekayam Polres Sanggau kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba di wilayah perbatasan. Seorang pria berinisial E (27) berhasil diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar di Dusun Balai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Jumat (10/10/2025).

Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas E di sekitar rumahnya. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Tindak Polsek Sekayam.

“Dari laporan masyarakat, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah paket sabu siap edar. Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Sutikno dalam rilis resminya, Minggu (12/10/2025).

Sebagai bentuk transparansi penegakan hukum, aparat turut menghadirkan perangkat desa dan warga sekitar untuk menyaksikan proses penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket plastik bening berklip kecil yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 1,92 gram, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.

“Seluruh barang bukti bersama pelaku telah kami amankan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

AKP Sutikno menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi solid seluruh anggota. Ia menegaskan, Polsek Sekayam berkomitmen tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba, terlebih wilayah Sekayam merupakan kawasan strategis yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di jalur-jalur rawan penyelundupan serta peredaran narkoba lintas batas,” ujarnya.

Menurut hasil penyelidikan awal, pelaku E diduga telah lama menjalankan aktivitas peredaran sabu di wilayah Balai Karangan. Saat ini penyidik tengah mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok di baliknya.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegas Kapolsek.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Sekecil apa pun informasi yang diberikan akan sangat membantu kami dalam menekan peredaran narkoba,” pungkas AKP Sutikno.

Atas perbuatannya, pelaku E dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sanggau untuk penyidikan lebih lanjut.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini