Pontianak (Suara Sekadau) – Aksi premanisme bersenjata tajam di kawasan Jalan Tanjungpura, Gang Deli Aceh, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, akhirnya berhasil dihentikan. Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Selatan menangkap seorang pria berinisial P yang kerap melakukan pemalakan terhadap warga dengan ancaman senjata tajam.Pelaku P yang berhasil diamankan oleh Polsek Pontianak Selatan Karena Meresahkan masyarakat.SUARASEKADAU/SK
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan ulah pelaku. Warga mengaku sering dipalak dan diancam oleh P saat melintas di kawasan tersebut.
“Pelaku melakukan pemerasan terhadap warga sekitar dengan cara menakut-nakuti dan mengancam menggunakan senjata tajam,” ujar AKP Inayatun dalam konferensi pers, Sabtu (11/10/2025).
Berdasarkan informasi masyarakat, Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan segera melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan. Ia diketahui memiliki ciri-ciri tinggi sekitar 165 cm dan berkulit sawo matang.
“Ada masyarakat yang mengaku terpaksa memberikan uang karena takut diancam oleh pelaku. Aksi pemalakan ini biasanya dilakukan pada sore hingga malam hari,” tambah Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksinya dengan meminta uang dari warga sekitar, berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
“Pelaku mengakui telah berulang kali melakukan pemalakan di sekitar lokasi tersebut dengan nominal yang bervariasi,” ungkapnya.
Kapolsek Pontianak Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan kriminal di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati, menjaga barang berharga, dan segera melapor jika menemukan kejadian serupa. Jadilah polisi bagi diri sendiri untuk mencegah tindak kejahatan,” tegas AKP Inayatun.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.[SK]