Sekadau (Suara Sekadau) Pemerintah Kabupaten Sekadau secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sekadau, Kamis (9/10/2025).Bupati Sekadau Aron Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, Kamis (9/10/2025). SUARASEKADAU/SK
Dalam sambutannya, Bupati Sekadau, Aron, menegaskan bahwa Raperda APBD 2026 merupakan rencana keuangan tahunan yang disusun secara terukur dan strategis, serta menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan daerah tahun depan.
“Raperda ini memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang dijabarkan dalam program dan kegiatan seluruh perangkat daerah,” jelas Bupati Aron di hadapan anggota dewan.
Penyusunan Raperda APBD 2026 mengacu pada berbagai regulasi nasional dan dokumen perencanaan daerah. Di antaranya adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025, serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama DPRD pada 11 Agustus 2025.
Aron juga menyebutkan bahwa penyusunan anggaran mengikuti pedoman teknis yang diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Tahun 2026 adalah tahun kedua pelaksanaan RPJMD 2025–2029 dengan visi Sekadau Unggul, Sejahtera, dan Bermartabat,” tambahnya.
Dalam Raperda tersebut, Pemkab Sekadau menetapkan enam prioritas pembangunan yang menjadi fokus belanja daerah, yaitu: Penyelenggaraan pemerintahan yang berkualitas, Peningkatan daya saing sumber daya manusia, Pengembangan infrastruktur dan lingkungan berkelanjutan, Pertumbuhan ekonomi daerah, Peningkatan produktivitas sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan, Mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk belanja wajib dan mandatory spending, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, serta program unggulan daerah seperti IP3K dan jaminan sosial untuk masyarakat miskin.
Total pendapatan daerah dalam APBD 2026 diproyeksikan sebesar Rp839,14 miliar, terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp110,56 miliar (naik 4,71% dari 2025), Pendapatan Transfer: Rp720,38 miliar (turun 24,70% akibat penurunan dana pusat) Lain-lain pendapatan sah: Rp8,19 miliar
Sementara itu, total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp839,14 miliar, yang meliputi: Belanja Operasi: Rp666,68 miliar, Belanja Modal: Rp414,58 miliar, Belanja Tidak Terduga: Rp1 miliar, Belanja Transfer: Rp129,87 miliar
Pemkab tidak merencanakan pembiayaan daerah, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran.
“Penurunan dana transfer menjadi tantangan tersendiri, namun kita tetap berkomitmen menjaga efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran,” ujar Aron.
Meski terjadi penurunan anggaran dibandingkan tahun sebelumnya dari Rp1,08 triliun menjadi Rp839,14 miliar Pemkab Sekadau tetap optimistis dapat menjaga kualitas pelayanan publik dan pembangunan.
“Kami berharap Raperda APBD 2026 ini dapat segera dibahas dan disetujui bersama demi kemajuan Sekadau dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Bupati Aron. [SK]