Pontianak (Suara Sekadau) – Dua pria berinisial ZA dan A diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan mengedarkan uang palsu yang digunakan untuk berbelanja di kawasan Pontianak Selatan. Kasus ini terungkap berkat laporan seorang pedagang warung makan yang curiga terhadap uang pembayaran yang diterimanya.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada 24 September 2025 di sebuah warung makan di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan. Pemilik warung merasa janggal saat menerima uang pecahan Rp100 ribu dari pelanggan karena teksturnya berbeda dari uang asli.
“Pemilik warung langsung melapor ke Polsek Pontianak Selatan. Setelah kami menerima laporan, Unit Opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berinisial ZA. Dari tangannya ditemukan uang palsu senilai Rp250 ribu,” ujar AKP Inayatun dalam konferensi pers di Mapolsek Pontianak Selatan, Jumat (10/10/2025).
Dari hasil interogasi, ZA mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari seseorang berinisial A. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap A, yang juga kedapatan menyimpan uang palsu senilai Rp200 ribu.
“Berdasarkan keterangan A, ia mengaku baru pertama kali melakukannya dan membeli uang palsu itu dari seseorang di kawasan Jalan Tanjung Hilir Pontianak dengan harga Rp8 ribu per lembar,” jelas Kapolsek.
Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri sumber peredaran uang palsu tersebut,” pungkas AKP Inayatun.[SK]