|

Polisi Amankan Dua Pria di Sekadau, Sita Sabu Seberat 1,46 Gram

Tersangka.SUARASEKADAU/SK
Sekadau (Suara Sekadau) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau mengamankan dua pria berinisial M (25) dan R (21) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Nanga Suri, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Senin (19/10/2026) dini hari.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,46 gram. Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB mengenai dugaan penguasaan atau penyimpanan narkotika di wilayah Kecamatan Nanga Mahap.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang dilaporkan. Dua pria kemudian diamankan sekitar pukul 00.30 WIB,” kata Iwan.

Saat melakukan pemeriksaan di lokasi yang disaksikan sejumlah saksi, petugas menemukan dua plastik klip transparan berukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain barang tersebut, polisi turut menyita dua plastik klip kosong berukuran kecil, tiga tabung kaca, potongan pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, satu korek api berwarna biru, serta satu unit telepon genggam berwarna putih.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, kedua pria tersebut mengaku memperoleh barang yang diduga sabu dari Pontianak. Barang itu disebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Kecamatan Nanga Mahap.

Kedua pria yang diketahui berasal dari Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polres Sekadau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Iwan mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika kepada pihak kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat berarti dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut,” ujarnya.

Polres Sekadau berharap partisipasi masyarakat terus meningkat sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika dapat berjalan secara berkelanjutan. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play