|

Harga TBS Sawit Kalbar Periode II Oktober 2026 Tembus Rp3.378 per Kilogram

 

TBS.SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Kalimantan Barat untuk Periode II Oktober 2026 ditetapkan sebesar Rp3.378,25 per kilogram untuk tanaman berusia 10–20 tahun.

Penetapan harga tersebut berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat yang digelar pada Kamis (15/10/2026). Rapat tersebut diikuti unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit, serta perwakilan kelembagaan pekebun.

Dalam penetapan kali ini, harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp14.302,98 per kilogram. Sementara itu, harga inti sawit atau kernel ditetapkan sebesar Rp11.948,94 per kilogram.

Kedua harga tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Adapun faktor indeks K yang digunakan dalam perhitungan harga TBS ditetapkan sebesar 91,86 persen.

Harga TBS ditentukan berdasarkan kelompok umur tanaman, mulai dari usia tiga tahun hingga 25 tahun. Harga tertinggi berlaku untuk tanaman berusia 10–20 tahun, sedangkan harga untuk kelompok umur lainnya disesuaikan dengan perhitungan rendemen dan komponen harga yang telah ditetapkan.

Daftar Harga TBS Sawit Kalbar Oktober 2026

Berikut rincian harga TBS kelapa sawit Kalimantan Barat untuk Periode II Oktober 2026 berdasarkan umur tanaman:

  • Usia 3 tahun: Rp2.535,98 per kilogram.
  • Usia 4 tahun: Rp2.726,05 per kilogram.
  • Usia 5 tahun: Rp2.926,89 per kilogram.
  • Usia 6 tahun: Rp3.050,68 per kilogram.
  • Usia 7 tahun: Rp3.159,56 per kilogram.
  • Usia 8 tahun: Rp3.247,44 per kilogram.
  • Usia 9 tahun: Rp3.308,56 per kilogram.
  • Usia 10–20 tahun: Rp3.378,25 per kilogram.
  • Usia 21 tahun: Rp3.337,52 per kilogram.
  • Usia 22 tahun: Rp3.307,30 per kilogram.
  • Usia 23 tahun: Rp3.265,47 per kilogram.
  • Usia 24 tahun: Rp3.173,72 per kilogram.
  • Usia 25 tahun: Rp3.088,53 per kilogram.

Harga tersebut berlaku untuk Periode II Oktober 2026 dengan pembayaran pada periode 8–15 Oktober 2026.

Sejumlah Perusahaan Dikecualikan dalam Penghitungan

Dalam hasil rapat, sejumlah perusahaan tidak diikutsertakan dalam penghitungan indeks K maupun komponen pembentuk harga TBS karena nilai indeks atau harga CPO dan inti sawitnya berada 2,5 persen di atas atau di bawah rata-rata Kalimantan Barat.

Untuk penghitungan indeks K, perusahaan yang dikecualikan karena nilainya berada 2,5 persen di atas rata-rata adalah PT PSA, PT ANI, PT AAG, dan PT MSL.

Sementara itu, perusahaan yang dikecualikan karena indeks K berada 2,5 persen di bawah rata-rata meliputi PT BHD, PT ASP, PT BPK, PT TBSM, PT RAP, PT PAM, PT UAI, PT SR, PT GUM, PT CUP, dan PT PN 4 REG V NGB.

Dalam penghitungan komponen CPO, PT BTL dan PT MAR tidak diikutsertakan karena harga CPO berada 2,5 persen di atas rata-rata. Adapun PT TBSM dikecualikan karena harga CPO berada 2,5 persen di bawah rata-rata.

Untuk komponen inti sawit (IS), perusahaan yang tidak diikutsertakan karena harga berada 2,5 persen di atas rata-rata adalah PT GKG, PT BPK, PT SISM, dan PT UAI.

Sementara itu, PT BHD, PT ALM & KGP, PT PIP, dan PT MSL dikecualikan karena harga inti sawit berada 2,5 persen di bawah rata-rata.

Pemda Diminta Tertibkan Perdagangan TBS

Selain menetapkan harga, rapat menyepakati perlunya penertiban aktivitas jual beli TBS di tempat penimbangan yang tidak memiliki pabrik. Pemerintah kabupaten dan kota melalui instansi terkait juga diminta menertibkan transaksi jual beli TBS melalui badan usaha atau persekutuan komanditer (CV).

Langkah tersebut ditujukan untuk menata tata niaga TBS agar perdagangan hasil perkebunan kelapa sawit berjalan sesuai ketentuan.

Rapat juga menetapkan bahwa mulai Periode I Maret 2026, penentuan harga TBS menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tertanggal 31 Desember 2025.

Penetapan harga TBS ini menjadi acuan bagi pekebun kelapa sawit di Kalimantan Barat dalam menentukan harga berdasarkan kelompok umur tanaman dan periode pembayaran yang telah ditetapkan. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play