|

Polda Kalbar Ungkap 12 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, 11 Orang Jadi Tersangka

 

Barang bukti Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar dalam konferensi pers di Pontianak, Selasa (20/10/2026).SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengungkap 12 kasus dugaan penyalahgunaan minyak dan gas bumi (migas) serta peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal selama periode 1–20 Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar dalam konferensi pers di Pontianak, Selasa (20/10/2026).

Dari total 12 kasus yang ditangani bersama jajaran kepolisian resor (Polres), sebanyak dua kasus diungkap langsung oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, sedangkan 10 kasus lainnya ditangani oleh jajaran Polres di wilayah Kalimantan Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, mengatakan 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Kalbar, sementara tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Burhanuddin, para tersangka diduga menjalankan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan membeli bahan bakar secara berulang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi.

BBM yang dikumpulkan melalui praktik tersebut kemudian ditimbun dan dijual kembali kepada masyarakat atau pihak industri dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) untuk memperoleh keuntungan.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan membeli BBM bersubsidi secara berulang-ulang di SPBU menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi. BBM hasil langsiran tersebut kemudian ditimbun dan dijual kembali ke pasaran atau pihak industri dengan harga jauh di atas HET demi meraup keuntungan pribadi,” ungkap Burhanuddin.

Dalam pengungkapan 12 kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 8.114 liter Pertalite, 20 liter solar, serta 50 tabung LPG bersubsidi berukuran 3 kilogram.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun mendukung praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

Menurut Bambang, penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengganggu distribusi dan memicu kelangkaan yang berdampak pada masyarakat.

“Polda Kalbar mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat maupun mendukung kegiatan penyalahgunaan migas dalam bentuk apa pun. Ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga memicu kelangkaan yang berdampak langsung pada kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat luas,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Kalbar menegaskan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan migas akan terus dilakukan untuk mencegah praktik ilegal serta menjaga agar BBM dan LPG bersubsidi dapat disalurkan kepada masyarakat yang berhak. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play