Pontianak (Suara Sekadau) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperkuat koordinasi lintas sektor menghadapi puncak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026. Perusahaan perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu pihak yang diminta meningkatkan pengawasan dan memastikan wilayah konsesinya terbebas dari aktivitas pembakaran lahan.Rapat Koordinasi Penanggulangan Puncak Karhutla Tahun 2026 yang dipimpin Gubernur Kalbar Ria Norsan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (4/9/2026). SUARASEKADAU/SK
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan saat memimpin Rapat Koordinasi Penanggulangan Puncak Karhutla Tahun 2026 di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (4/9/2026).
Rakor tersebut dihadiri Plh. Sekda Kalbar Hendra, Plt. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar Rino Anteno Tengo, sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perindag ESDM, BPBD Kalbar, serta perwakilan perusahaan dan koperasi perkebunan kelapa sawit.
Rakor digelar sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi peningkatan titik panas di tengah kondisi kemarau yang masih melanda sejumlah wilayah Kalimantan Barat.
Ria Norsan meminta perusahaan perkebunan tidak hanya melakukan pemantauan terhadap wilayah kerja masing-masing, tetapi juga segera memberikan informasi dan klarifikasi apabila ditemukan titik panas maupun kebakaran di areal konsesi.
Menurutnya, kecepatan informasi sangat penting agar setiap indikasi kebakaran dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti sebelum api meluas.
“Saya menegaskan kepada perusahaan untuk tidak membakar lahan karena akan menimbulkan efek domino yang sangat merugikan. Efeknya bukan hanya ke perusahaan itu sendiri, tapi ke kesehatan masyarakat, ke penerbangan, ke sekolah, dan ke perekonomian Kalimantan Barat secara keseluruhan,” tegas Ria Norsan.
Ia menegaskan perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menjaga areal konsesinya dari ancaman karhutla. Kesiapan personel, sarana pemadam serta sistem pengawasan harus dipastikan berjalan, terutama saat risiko kebakaran meningkat.
“Kalau ada lahan perusahaan terbakar, maka perusahaan harus bertanggung jawab. Kita sudah punya teknologi, punya alat, jadi tidak ada alasan lagi,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga mendorong penguatan patroli, pengawasan dan sosialisasi mengenai larangan pembakaran lahan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Perusahaan perkebunan diminta aktif memantau perkembangan titik panas di wilayah konsesinya, meningkatkan kesiapsiagaan, memastikan tim pemadam dan sarana pendukung siap digunakan, serta menyampaikan informasi terkini kepada instansi terkait.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pemerintah akan melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil verifikasi di lapangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, perusahaan, koperasi dan masyarakat juga terus diperkuat agar setiap potensi kebakaran dapat ditangani secara cepat dan terukur.
Penguatan pencegahan menjadi semakin penting mengingat sektor perkebunan kelapa sawit memiliki peran besar dalam perekonomian Kalimantan Barat. Pada 2025, luas areal kelapa sawit di Kalbar tercatat sekitar 2,3 juta hektare dengan produksi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) sekitar 7,9 juta ton. Jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit juga mencapai 383 perusahaan.
Dengan luas areal tersebut, Ria Norsan menegaskan aktivitas perkebunan harus berjalan seiring dengan tanggung jawab terhadap lingkungan. Pengawasan dan pencegahan karhutla harus dilakukan secara optimal, terpadu dan berkelanjutan.
Pemprov Kalbar, kata Norsan, akan terus melakukan pembinaan, monitoring, fasilitasi, koordinasi dan evaluasi terhadap upaya pencegahan maupun penanganan karhutla.
Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh pihak menjalankan kewajiban masing-masing sekaligus memperkuat respons apabila kebakaran terjadi.
Aspek kepatuhan terhadap aturan juga menjadi perhatian. Pembukaan dan/atau pengolahan lahan dengan cara membakar merupakan tindakan yang dilarang.
Ketentuan tersebut antara lain ditegaskan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Ketentuan pidana terkait pelanggaran tersebut juga diatur dalam Pasal 108.
Pemprov Kalbar mendorong seluruh perusahaan dan pelaku usaha perkebunan mengutamakan pencegahan serta memastikan seluruh kegiatan dilakukan sesuai ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran, penanganan akan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan, kewenangan masing-masing instansi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ria Norsan berharap rapat koordinasi tersebut tidak berhenti pada pembahasan, tetapi menghasilkan langkah nyata di lapangan. Menurutnya, karhutla merupakan persoalan bersama karena dampaknya dapat meluas ke berbagai sektor kehidupan masyarakat.
Dampak kebakaran dapat dirasakan mulai dari gangguan kesehatan, aktivitas penerbangan dan pendidikan hingga perekonomian. Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga Kalimantan Barat. Jangan sampai kebakaran seperti ini kembali terjadi dan memberikan dampak yang luas kepada masyarakat. Pencegahan adalah tanggung jawab kita bersama,” ajak Ria Norsan. [SK]