|

Kabut Asap Masih Berbahaya, Mempawah Perpanjang Belajar dari Rumah hingga 18 September

Kabut asap masih belum aman sehingga Pemkab Mempawah memperpanjang kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi peserta didik mulai 14 hingga 18 September 2026. SUARASEKADAU/SK
Mempawah (Suara Sekadau) – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti Kabupaten Mempawah membuat aktivitas pendidikan kembali harus beradaptasi. Pemerintah Kabupaten Mempawah memperpanjang kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi peserta didik mulai 14 hingga 18 September 2026.

Keputusan tersebut diambil lantaran kualitas udara di wilayah Kabupaten Mempawah masih berada pada kategori BERBAHAYA. Kondisi ini dinilai berisiko terhadap kesehatan peserta didik maupun warga sekolah lainnya.

Perpanjangan BDR dituangkan dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dikporapar) Kabupaten Mempawah Nomor 400.3.5/31/DIKPORAPAR-B tentang Perpanjangan Masa Kegiatan Belajar Dari Rumah di Masa Kabut Asap.

Surat edaran tersebut ditandatangani Plt Kepala Dikporapar Mempawah, Reno Prawira, dan ditetapkan di Mempawah pada 11 September 2026.

Plt Kepala Dikporapar Mempawah Reno Prawira melalui Kasi SD, Ilhamdi, mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah pihaknya mencermati perkembangan kualitas udara berdasarkan data BMKG Kalimantan Barat pada Jumat 11 September 2026.

“Kondisi kualitas udara yang masih berada pada kategori berbahaya menjadi pertimbangan utama untuk mengantisipasi risiko gangguan kesehatan,” ujar Ilhamdi, Jumat (11/9/2026) malam.

Menurutnya, ancaman yang perlu diwaspadai tidak hanya menyasar peserta didik, tetapi juga pendidik dan tenaga kependidikan, terutama risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat paparan asap.

Dengan diperpanjangnya BDR, pembelajaran tatap muka pada jenjang PAUD/TK, SD, SMP serta pendidikan Kesetaraan Paket A dan B dialihkan menjadi pembelajaran daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Selama kebijakan tersebut berlaku, sekolah juga dilarang menggelar berbagai aktivitas yang berpotensi meningkatkan paparan warga sekolah terhadap udara luar. Larangan tersebut mencakup kegiatan ekstrakurikuler olahraga, seni, pramuka, keagamaan maupun kegiatan lainnya.

Sementara itu, pendidik dan tenaga kependidikan menerapkan sistem kerja kombinasi. Kehadiran fisik di sekolah dibatasi maksimal 50 persen melalui sistem piket berkala.

Kehadiran di sekolah hanya diperuntukkan bagi pelayanan administrasi esensial serta pemeliharaan fasilitas sekolah.

Bagi guru yang menjalankan tugas dari rumah, kewajiban pembelajaran tetap berjalan. Mereka tetap harus melaksanakan, memantau hingga melakukan penilaian terhadap proses PJJ secara penuh.

Sekolah juga diminta memberikan perhatian khusus kepada peserta didik yang menghadapi keterbatasan perangkat maupun jaringan internet. Hal tersebut dilakukan agar kebijakan BDR tidak justru menimbulkan kesenjangan dalam proses pembelajaran.

Kebijakan lebih ketat diberlakukan bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang masuk kelompok rentan.

Mereka yang sedang hamil, menyusui maupun memiliki riwayat komorbid gangguan pernapasan mendapat dispensasi untuk menjalankan Work From Home (WFH) secara penuh.

Di tengah kondisi udara yang belum bersahabat, seluruh warga sekolah juga diwajibkan menggunakan masker pelindung yang memenuhi standar apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah.

Meski BDR ditetapkan hingga 18 September 2026, pembelajaran tatap muka tidak harus menunggu sampai tanggal tersebut.

Sekolah dapat kembali menggelar pembelajaran langsung lebih awal apabila kondisi kabut asap membaik dan kualitas udara telah dinyatakan berada dalam kategori BAIK/SEHAT berdasarkan data BMKG.

Karena itu, kepala satuan pendidikan diminta terus memantau perkembangan kualitas udara sebelum menentukan pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

Ilhamdi juga mengingatkan para orang tua atau wali murid agar selama masa BDR memastikan anak-anak tetap berada di dalam rumah serta membantu memantau pelaksanaan dan penyelesaian tugas akademik.

“Kebijakan ini akan terus dievaluasi mengikuti perkembangan kualitas udara dan indeks pencemaran udara di Kabupaten Mempawah,” katanya. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play