|

Cakupan Jamsostek Pontianak 40,71 Persen, Pemkot Kejar Target 55,80 Persen

Rapat Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ). SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) – Pemerintah Kota Pontianak terus memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal. Hingga saat ini, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Pontianak mencapai 40,71 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata Kalimantan Barat yang berada di angka 28,32 persen.

Meski menjadi daerah dengan cakupan tertinggi di Kalimantan Barat, capaian tersebut masih berada di bawah target yang ditetapkan sebesar 55,80 persen. Artinya, masih terdapat selisih sekitar 15,1 persen yang harus dikejar pemerintah bersama para pemangku kepentingan.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi penting karena risiko yang dialami pekerja tidak hanya berdampak pada dirinya sendiri, tetapi juga keluarga yang menjadi tanggungannya.

“Ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau menghadapi risiko lainnya, dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja tersebut, tetapi juga keluarga yang menjadi tanggungannya,” ujar Amirullah dalam rapat Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Hotel Ibis Pontianak, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, percepatan perluasan kepesertaan membutuhkan pembangunan basis data yang lebih baik, peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta memastikan program perlindungan sosial ketenagakerjaan menjangkau masyarakat secara luas dan tepat sasaran.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya merupakan program perlindungan bagi pekerja, tetapi juga bagian penting dari strategi pembangunan sosial ekonomi daerah,” ujarnya.

Amirullah menilai pekerja merupakan salah satu unsur utama yang menggerakkan perekonomian daerah. Kontribusi tersebut diberikan melalui pekerjaan dan produktivitas, baik di sektor formal maupun informal.

Namun, masih terdapat pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal. Karena itu, menurutnya, perluasan kepesertaan harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, dunia usaha, pekerja, dan berbagai pihak terkait.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Suhuri Ali menyampaikan, hingga Agustus 2026 pihaknya telah membayarkan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp115 miliar di Kota Pontianak.

Pembayaran tersebut mencakup berbagai manfaat jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya. Komponen terbesar berasal dari manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mencapai Rp93 miliar untuk 6.644 peserta.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp8 miliar melalui 2.700 transaksi pembayaran. Sementara manfaat Jaminan Kematian (JKM) yang telah dibayarkan mencapai Rp7 miliar.

Adapun manfaat Jaminan Pensiun tercatat sebesar Rp4 miliar. BPJS Ketenagakerjaan juga telah membayarkan beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia dengan total Rp1,6 miliar, mulai jenjang TK hingga perguruan tinggi.

“Posisi coverage kita (Pontianak) saat ini 40,71 persen. Saat ini yang tertinggi se-Kalimantan Barat adalah Kota Pontianak,” kata Suhuri.

Untuk mengejar target 55,80 persen, BPJS Ketenagakerjaan akan menyasar sejumlah segmen pekerja yang dinilai belum terlindungi secara optimal. Salah satunya sektor jasa konstruksi.

Berdasarkan data LKPP, dari 744 entitas proyek yang ada, baru 438 proyek yang terdaftar dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kondisi tersebut menjadi perhatian BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri dan Dinas Tenaga Kerja untuk terus mendorong kepatuhan sektor konstruksi.

Selain sektor konstruksi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menjadi sasaran penting. Masih banyak pekerja di kafe, rumah makan, toko, toko bangunan, apotek, serta berbagai usaha kecil lainnya yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami juga titipkan sektor UMKM. Masih banyak usaha kecil dan mikro yang belum melindungi pekerjanya,” ujarnya.

Perluasan kepesertaan juga akan menyasar pekerja di sekolah swasta, madrasah swasta, ekosistem koperasi, transportasi online, hingga kurir.

Untuk pekerja transportasi online, Suhuri mengatakan mekanisme kepesertaan sebenarnya telah tersedia melalui aplikasi. Namun, kesadaran pekerja untuk memberikan perlindungan terhadap dirinya sendiri masih perlu ditingkatkan.

“Untuk transportasi online dan kurir, secara aplikasi sebenarnya sudah ada tools-nya. Namun kesadaran untuk melindungi diri perlu kita bangun,” katanya.

Upaya lainnya dilakukan melalui pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. Perusahaan diharapkan dapat mengalokasikan sebagian dana CSR untuk membantu pekerja dengan penghasilan tidak menentu agar memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Konsep CSR ini bisa memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, yaitu pekerja yang penghasilannya tidak menentu dan kesadarannya terhadap jaminan sosial masih rendah,” jelasnya.

BPJS Ketenagakerjaan juga menggagas gerakan ASN melindungi pekerja rentan di lingkungan sekitar mereka. Perlindungan tersebut dapat diberikan kepada asisten rumah tangga, pekerja kebun, orang tua, saudara, maupun warga sekitar yang bekerja secara informal atau mandiri.

“Gagasannya, ASN ikut melindungi pekerja rentan. Bisa asisten rumah tangga, orang tua, saudara, atau orang di sekitarnya yang bekerja informal,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Eko Purnomo mengapresiasi pembentukan Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Pontianak. Menurutnya, forum tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan komitmen bersama dalam memperluas perlindungan bagi tenaga kerja.

Agus menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Pontianak telah menerbitkan surat keputusan pada 19 Agustus 2026 terkait pembentukan tim tersebut.

“Pembentukan tim ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan untuk mendukung optimalisasi peningkatan universal coverage Jamsostek di Kota Pontianak,” jelasnya.

Menurut Agus, peran kejaksaan dalam program tersebut tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum. Kejaksaan juga menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun budaya kepatuhan hukum melalui pendekatan preventif, edukatif, dan kolaboratif.

Melalui kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya untuk mendorong kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kita perlu memastikan data antarinstansi dapat terintegrasi dengan baik, koordinasi berjalan efektif, dan langkah yang dilakukan mampu meningkatkan cakupan kepesertaan serta kepatuhan pemberi kerja,” jelasnya. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play