Melawi (Suara Sekadau) – Komisi III DPRD Kabupaten Melawi bersama sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki Pabrik Kelapa Sawit (PKS) menggelar rapat koordinasi membahas harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Melawi, Senin (15/9/2026).DPRD Melawi dan Perusahaan Sawit Sepakati Harga TBS Minimal Rp3.000 per Kilogram. SUARASEKADAU/SK
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat DPRD Melawi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting terkait harga TBS yang diterima petani, persoalan antrean buah di PKS, serta prioritas pembelian TBS dari petani sawit lokal Melawi.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Melawi, Oktafianus, SE, mengatakan pihaknya berharap harga TBS yang diterima petani tidak berbeda jauh dari harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ada tiga poin penting yang kita bahas. Kita minta harga terendah dari petani di angka Rp3 ribu per kilogram, kemudian antrean buah dari petani yang dibawa ke pabrik PKS bisa diatasi, serta memprioritaskan buah dari petani sawit di Melawi,” ujar Oktafianus.
Berdasarkan hasil rapat, DPRD Melawi melalui Ketua DPRD dan Komisi III merekomendasikan harga TBS di PKS Kabupaten Melawi minimal Rp3.000 per kilogram, dengan catatan harga Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp14.050 per kilogram.
Dalam berita acara rapat, ketentuan harga tersebut juga disesuaikan dengan kondisi dan mekanisme masing-masing PKS, termasuk memperhitungkan biaya transportasi untuk sejumlah perusahaan.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi perhatian bersama agar harga yang diterima petani tetap memberikan nilai yang layak di tengah perubahan harga komoditas kelapa sawit.
Selain persoalan harga, Komisi III DPRD Melawi meminta PKS yang beroperasi di Kabupaten Melawi memprioritaskan pembelian TBS dari petani mandiri di daerah tersebut.
Kebijakan itu dinilai penting untuk memberikan kepastian pasar bagi petani lokal, terutama ketika produksi TBS sedang tinggi. DPRD juga meminta perusahaan membeli TBS petani mandiri sesuai harga pasar apabila kondisi operasional PKS telah kembali normal.
Persoalan antrean TBS juga menjadi perhatian utama dalam rapat tersebut. Oktafianus mengatakan antrean yang terlalu lama dapat merugikan petani karena buah yang menunggu terlalu lama berpotensi mengalami penurunan kualitas.
“Dengan adanya harga yang telah disepakati itu, kita berharap buah petani tidak rusak karena terlalu lama mengantri di pabrik PKS,” kata legislator asal Golkar tersebut kepada Suara Kalbar.
Karena itu, DPRD Melawi berharap pihak perusahaan melakukan pembenahan terhadap sistem penerimaan TBS agar buah petani dapat segera masuk ke pabrik dan tidak menumpuk terlalu lama.
Dalam rapat koordinasi tersebut, DPRD dan pihak PKS menyepakati sejumlah rekomendasi, yakni harga TBS di PKS Kabupaten Melawi direkomendasikan minimal Rp3.000 per kilogram dengan catatan harga CPO Rp14.050 per kilogram serta penyesuaian biaya transportasi pada sejumlah PKS.
PKS yang berada di Kabupaten Melawi juga diminta memprioritaskan TBS dari petani mandiri Melawi. Apabila kondisi operasional PKS sudah normal, perusahaan diminta membeli TBS petani mandiri sesuai harga pasar.
Selanjutnya, pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis diminta merancang ketentuan yang mengatur berbagai hal yang telah direkomendasikan dan disepakati dalam rapat.
Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Melawi, perwakilan sejumlah perusahaan PKS, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Melawi.
Dengan kesepakatan tersebut, DPRD Melawi berharap kepentingan perusahaan dan petani dapat berjalan seimbang. Harga TBS diharapkan tetap layak bagi petani, sementara persoalan antrean dan biaya lainnya tidak sampai menggerus hasil yang diperoleh dari panen kelapa sawit. [SK]