|

Organda Kalbar dan Pertamina Bahas BBM Bersubsidi, Ribuan Sopir Mengaku Belum Terakomodir

Pihak pengelola SPBU serta para sopir saat mengikuti diskusi sosialisasi Instruksi Gubernur Kalbar terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan nonsubsidi. Kegiatan yang menyasar para pelaku usaha SPBU ini berlangsung di Aula Hotel Sentosa, Kota Singkawang, Rabu (22/7/2026). SUARASEKADAU/SK
Singkawang (Suara Sekadau) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kalimantan Barat bersama Pertamina menggelar sosialisasi Instruksi Gubernur Kalimantan Barat terkait penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan nonsubsidi kepada pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Hotel Sentosa, Kota Singkawang, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat pengawasan serta memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran, terutama bagi pelaku usaha angkutan darat yang selama ini menjadi salah satu sektor penerima manfaat subsidi energi pemerintah.

Sekretaris DPD Organda Kalbar, Matruji, mengatakan pihaknya memiliki tanggung jawab untuk membantu pemerintah dalam mengedukasi masyarakat terkait penggunaan BBM bersubsidi agar sesuai peruntukannya. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi dan mengendalikan inflasi daerah.

“Sebagai pengurus wilayah, sudah menjadi ranah kami untuk mensosialisasikan penggunaan BBM agar lebih tepat sasaran. Di tengah keterbatasan yang ada, kami ingin membantu pemerintah mengendalikan isu inflasi,” ujarnya.

Matruji mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih menerima banyak keluhan dari para sopir angkutan di berbagai daerah di Kalimantan Barat terkait sulitnya memperoleh BBM bersubsidi.

Dari sekitar 8.000 anggota Organda Kalbar, kata dia, masih terdapat sekitar 2.000 anggota yang belum terakomodir secara optimal dalam sistem distribusi subsidi BBM.

“Kami bersama Pertamina mengawal agar pengguna yang berhak benar-benar mendapatkan subsidi. Saat ini, sekitar 30 sampai 35 persen anggota belum terakomodir,” jelasnya.

Menurut Matruji, keterbatasan kuota serta ketidakpastian jam operasional SPBU kerap menjadi penyebab terjadinya antrean panjang dan kelangkaan BBM di lapangan. Tidak jarang para sopir harus pulang dengan tangan kosong karena stok BBM telah habis saat mereka tiba di SPBU.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Organda berencana memperkuat pengawasan terhadap jam penjualan BBM di SPBU guna mencegah potensi penyimpangan dan memastikan distribusi berjalan lebih adil.

“Penyaluran saat ini kurang tepat sasaran karena ada pihak tidak berhak yang ikut menikmati. Contohnya kendaraan operasional perkebunan sawit yang seharusnya menggunakan nonsubsidi, tetapi mencoba ikut mengantre. Ini tugas kita bersama agar ke depan penyaluran lebih baik lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Sales Brand Manager Pertamina Wilayah Kalimantan Barat, Irsan Firdaus Gasani, menegaskan bahwa Pertamina terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat maupun organisasi angkutan terkait distribusi BBM bersubsidi.

Ia mengatakan Pertamina terus melakukan pengawasan melalui operasi bersama untuk mencegah praktik pelangsiran dan kendaraan yang melakukan pengisian berulang kali di SPBU.

“Saat ini skema subsidi kita masih melekat pada barang, padahal seharusnya subsidi itu langsung ke orang atau personal,” kata Irsan.

Di sisi lain, Ketua Organda Kota Singkawang, M. Sumarno, menyebut antrean panjang solar yang terjadi di sejumlah SPBU di Kota Singkawang tidak lepas dari aktivitas spekulan yang membeli BBM dalam jumlah besar secara ilegal.

“Kami melihat ada tindakan di luar koridor hukum berupa pembelian besar-besaran yang merugikan konsumen dan pelaku usaha angkutan resmi,” ujarnya.

Meski demikian, Sumarno juga mengakui meningkatnya jumlah kendaraan operasional turut memberikan tekanan terhadap kuota BBM yang tersedia di SPBU. Karena itu, pihaknya mendorong adanya penambahan kuota melalui Pemerintah Kota Singkawang agar kebutuhan armada angkutan barang dapat terpenuhi.

Dalam kesempatan tersebut, Sumarno juga meluruskan pemahaman yang keliru terkait Instruksi Gubernur Kalbar mengenai batas pengisian BBM bersubsidi. Ia menegaskan bahwa kendaraan roda empat angkutan barang non-pribadi hanya diperbolehkan mengisi maksimal 80 liter per hari, bukan 800 liter sebagaimana informasi yang sempat beredar.

Selain itu, ia menyoroti masih adanya kendaraan operasional tertentu yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi seperti Dexlite, namun di lapangan masih ditemukan menggunakan BBM bersubsidi.

“Namun, di lapangan kami masih menemukan kendaraan roda empat berplat merah atau milik pemerintah yang mengonsumsi BBM bersubsidi,” pungkasnya.

Melalui sosialisasi ini, Organda Kalbar dan Pertamina berharap tercipta pemahaman yang sama di kalangan pengelola SPBU dan pengguna BBM sehingga distribusi subsidi energi dapat berjalan lebih tepat sasaran, transparan, dan mampu mendukung kelancaran sektor transportasi serta perekonomian daerah. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play