|

DPRD Kubu Raya Sepakati Perubahan APBD 2026, Rp20 Miliar untuk Penanganan Karhutla

Paripurna DPRD Kubu Raya sahkan Perubahan APBD TA 2026. SUARASEKADAU/SK
Kubu Raya (Suara Sekadau) – DPRD Kabupaten Kubu Raya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kubu Raya yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kubu Raya, Kamis (10/9/2026).

Dalam rapat tersebut, seluruh delapan fraksi DPRD Kabupaten Kubu Raya menyatakan dukungan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sehingga pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 dapat disepakati.

Menurutnya, setelah mendapat persetujuan DPRD, Raperda tentang Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk menjalani proses evaluasi.

“Setelah dievaluasi, kami berharap seluruh program yang sudah direncanakan dapat segera dilaksanakan,” kata Sukiryanto.

Ia menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan program setelah proses evaluasi selesai. Hal tersebut diperlukan agar realisasi fisik maupun keuangan dapat diselesaikan sesuai target hingga akhir Desember 2026.

Sukiryanto juga memastikan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tetap berkomitmen menjaga akuntabilitas dan kelengkapan administrasi dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran.

“Alokasi anggaran perubahan sangat dibutuhkan untuk percepatan penanganan karhutla, pembangunan infrastruktur, serta menjaga ritme fiskal dan perekonomian di Kubu Raya agar tetap berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya Zainal Abidin mengungkapkan, Kubu Raya memperoleh tambahan alokasi dana sebesar Rp20 miliar dari pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurut Zainal, tambahan anggaran tersebut akan digunakan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah pusat. Penggunaannya antara lain untuk pengadaan dan perbaikan sarana serta prasarana pemadam kebakaran.

Selain itu, anggaran tersebut juga dapat digunakan untuk mendukung petugas pemadam kebakaran yang bertugas di lapangan, termasuk melalui pemberian insentif sesuai ketentuan yang berlaku.

Tambahan anggaran tersebut dinilai penting mengingat penanganan karhutla membutuhkan dukungan sarana, prasarana, personel, serta kesiapsiagaan yang memadai, terutama di tengah kondisi kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran.

Dengan disepakatinya Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah bersama DPRD berharap berbagai program prioritas dapat segera direalisasikan setelah seluruh tahapan evaluasi selesai.

Program prioritas tersebut terutama mencakup percepatan penanganan karhutla, pembangunan infrastruktur, serta penguatan perekonomian masyarakat.

Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memastikan setiap alokasi anggaran perubahan digunakan secara efektif, tepat sasaran, dan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat hingga akhir tahun anggaran 2026. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play