|

Aturan Baru Antrean Solar Bersubsidi di Pontianak Mulai Berlaku 1 Oktober 2026

Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Bapperida Pontianak, Senin (14/69/2026). SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) – Pemerintah Kota Pontianak bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyepakati sejumlah aturan baru untuk menertibkan antrean penyaluran BBM jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2026, sementara saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada SPBU, pengusaha angkutan, pengemudi dan masyarakat.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan penataan antrean dilakukan agar penyaluran solar bersubsidi tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas maupun keselamatan pengguna jalan. Antrean kendaraan, terutama kendaraan besar yang menggunakan badan jalan, dinilai berpotensi menyebabkan kemacetan hingga kecelakaan.

“Yang terpenting muaranya adalah memudahkan masyarakat dan membuat arus lalu lintas aman,” jelas Bahasan dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Bapperida Pontianak, Senin (14/9/2026).

Menurut Bahasan, kondisi antrean di sejumlah titik masih perlu ditata karena kendaraan yang menunggu pengisian BBM terkadang berada di badan jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas. Hal tersebut menjadi perhatian khusus di kawasan yang dilalui kendaraan barang dan kendaraan berat.

“Kami juga ingin memastikan, penyaluran tepat sasaran,” tegasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan aturan tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang melibatkan Pemkot Pontianak, PT Pertamina Patra Niaga, TNI/Polri, SPBU, asosiasi, pelaku usaha angkutan dan instansi terkait.

“Saat ini masih tahap sosialisasi. Aturan penanganan antrean penyaluran solar bersubsidi ini mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” ujarnya.

Salah satu ketentuan utama adalah pembelian solar bersubsidi wajib menggunakan QR Code atau barcode MyPertamina. Pengemudi juga wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Batas maksimal pengisian solar bersubsidi juga mengikuti ketentuan yang tercantum dalam QR Code atau barcode MyPertamina. Ketentuan tersebut diterapkan untuk mendukung penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tertib dan tepat sasaran sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan.

Untuk menjaga kepastian pasokan, distribusi solar bersubsidi dari Integrated Terminal Pontianak akan dimulai pukul 02.00 WIB. SPBU berkewajiban menerima pendistribusian tersebut agar pelayanan kepada pengguna dapat berjalan lebih baik.

“SPBU wajib melaksanakan penyaluran sesuai harga, kuota, volume, dan ketentuan yang berlaku,” jelas Rendrayani.

Operator SPBU juga diwajibkan melakukan pemeriksaan QR Code atau barcode MyPertamina, STNK dan TNKB sebelum pengisian BBM. SPBU bersama Pertamina diminta melakukan sosialisasi sekaligus mengatur antrean agar kendaraan yang mengisi BBM tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

Dalam kesepakatan tersebut, kendaraan pengangkut BBM maksimal roda 10 dengan kapasitas tangki maksimal 16 kiloliter dalam keadaan kosong diperbolehkan melintas di Jembatan Duplikasi Kapuas I pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan pukul 19.00 hingga 05.00 WIB. Ketentuan tersebut tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas dan aturan yang berlaku.

“SPBU bersama Pertamina harus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian dalam pengaturan antrean, termasuk penataan jalur masuk dan keluar kendaraan,” ujarnya.

SPBU juga diwajibkan menyediakan petugas pengatur jalur antrean untuk mengatur arus kendaraan, mencegah kemacetan serta menjaga keamanan dan keselamatan di sekitar area SPBU. Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Pontianak akan memasang marka parkir dan rambu untuk membatasi area antrean kendaraan.

Pengusaha angkutan, asosiasi dan pengemudi juga diminta mematuhi ketentuan penyaluran solar bersubsidi. Mereka dilarang menyalahgunakan QR Code atau barcode, menggunakan tangki modifikasi maupun tangki cadangan yang tidak sesuai ketentuan, serta melakukan pengisian berulang yang bertentangan dengan aturan.

“Semua pihak harus ikut menjaga. Pengusaha, pengemudi, SPBU, Pertamina, dan aparat terkait punya peran masing-masing agar antrean solar bersubsidi ini bisa lebih tertib,” katanya.

Khusus truk trailer, pengemudi tidak diperbolehkan membawa gandengan atau tempelan saat melakukan pengisian BBM. Gandengan harus ditempatkan di pool atau lokasi yang telah ditentukan agar tidak menambah kepadatan dan risiko keselamatan di sekitar SPBU.

Rendrayani menegaskan pengawasan akan dilakukan bersama BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, TNI/Polri, Dinas Perhubungan dan instansi terkait sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.

Pengawasan mencakup potensi penyalahgunaan QR Code, pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi, praktik premanisme, gangguan keamanan, serta persoalan antrean dan lalu lintas.

“Jika ada pelanggaran, akan diberikan tindakan atau sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing pihak,” tegasnya.

Ia berharap masa sosialisasi sebelum pemberlakuan aturan pada 1 Oktober 2026 dapat dimanfaatkan seluruh pihak untuk memahami ketentuan baru tersebut. Dengan demikian, penerapannya di lapangan diharapkan dapat berjalan tertib, tidak menimbulkan kebingungan dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Tujuan utamanya adalah memastikan penyaluran solar bersubsidi lebih tertib, tepat sasaran, dan tidak mengganggu lalu lintas. Kami berharap semua pihak bisa mendukung pelaksanaan aturan ini,” pungkasnya. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play