|

Modus Pengobatan Spiritual, Warga Mempawah Kehilangan Uang Rp16,9 Juta

Tersangka ZJ dan barang bukti saat diamankan Tim URC Jatanras Satreskrim Polres Mempawah, Senin (24/8/2026). SUARASEKADAU/SK
Mempawah (Suara Sekadau) – Modus pengobatan spiritual diduga menjadi kedok pencurian yang membuat seorang warga Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, kehilangan uang tunai sebesar Rp16,9 juta.

Polres Mempawah kemudian mengamankan seorang pemuda berinisial ZJ (19), warga Desa Antibar, yang diduga berkaitan dengan hilangnya uang milik korban.

Peristiwa tersebut dialami Hasiah di rumahnya di Jalan Djohansyah Bakri, RT 018/RW 005, Desa Antibar. Uang korban diketahui hilang pada Senin (24/8/2026), setelah ZJ yang mengaku bernama Marcel datang ke rumah dengan alasan hendak membantu melakukan pengobatan spiritual.

Kejadian bermula pada Kamis (20/8/2026), ketika Hasiah berjalan menuju Kantor Desa Antibar untuk mengambil bantuan beras. Dalam perjalanan, korban ditumpangi seorang pemuda yang kemudian mengantarnya hingga ke depan kantor desa.

Dua hari kemudian, pemuda tersebut kembali melintas di depan rumah Hasiah dan sempat mengatakan, “ternyata di sini rumah ibu.”

Pada Minggu (23/8/2026), pemuda tersebut kembali mendatangi rumah korban dan memperkenalkan dirinya sebagai Marcel.

Dalam pertemuan itu, ZJ mengaku mengetahui persoalan keluarga Hasiah dan menawarkan bantuan melalui pengobatan spiritual. Ia kemudian meminta korban menyiapkan dupa dan telur serta mengatakan akan kembali keesokan harinya untuk melakukan pengobatan.

Pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 09.50 WIB, ZJ kembali datang ke rumah korban. Ia kemudian melakukan ritual pengobatan dan membongkar sejumlah bagian rumah dengan alasan mencari barang yang dipercaya dapat mendatangkan hal buruk.

Saat memasuki waktu salat Ashar, ZJ meminta Hasiah melaksanakan salat di kamar anaknya sambil berdoa agar anak korban segera pulang.

Namun, setelah Hasiah keluar dari kamar, ZJ justru berpamitan dan mengatakan akan kembali keesokan harinya bersama rekannya untuk melanjutkan pengobatan.

Merasa curiga, Hasiah kemudian memeriksa uang miliknya. Ia terkejut setelah mendapati uang tunai sebesar Rp16.900.000 telah hilang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Mempawah.

Kapolres Mempawah AKBP Ade Chandra Capa Yanto melalui Kasatreskrim Iptu Eric Ibrahim Pattimura membenarkan adanya laporan dugaan pencurian tersebut.

“Satreskrim Polres Mempawah menerima laporan terkait dugaan pencurian uang tunai sebesar Rp16.900.000,” kata Iptu Eric.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polres Mempawah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai ciri-ciri terduga pelaku yang diketahui berinisial ZJ, warga Desa Antibar.

Sekitar pukul 23.05 WIB, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan ZJ di sebuah rumah kontrakan. Tim Jatanras kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp4.237.000, dua unit telepon seluler iPhone 12 Pro Max masing-masing berwarna biru pasifik dan silver, serta satu tas selempang berwarna hitam.

ZJ beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Mempawah. Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap pihak yang menawarkan jasa pengobatan spiritual dengan meminta korban melakukan berbagai ritual atau memberikan akses ke dalam rumah. Masyarakat juga diimbau segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play