Pontianak (Suara Sekadau) – Kualitas udara di Kota Pontianak kembali memburuk di tengah persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Barat..jpeg)
Potret kondisi terkini kota Pontianak, Kalbar, yang diselimuti kabut asap pada Senin (17/8/2026). SUARASEKADAU/SK
Berdasarkan pemantauan IQAir pada Senin (17/8/2026), indeks kualitas udara atau Air Quality Index (AQI) Pontianak mencapai 354 dan masuk kategori “Berbahaya”.
Data yang ditampilkan IQAir dari stasiun pemantauan Lab Geofisika, FMIPA, Universitas Tanjungpura pada pukul 11.00 WIB mencatat konsentrasi partikulat halus PM2.5 mencapai 252 mikrogram per meter kubik (µg/m³), dengan US AQI 354.
PM2.5 menjadi polutan utama yang terdeteksi. Partikulat berukuran sangat kecil tersebut dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan sehingga tingginya konsentrasi PM2.5 menjadi perhatian di tengah kondisi kabut asap yang melanda sejumlah wilayah Kalbar.
Kondisi kualitas udara buruk tersebut bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan riwayat pemantauan IQAir, AQI Pontianak pada 9 Agustus 2026 tercatat mencapai 355 dan juga berada dalam kategori “Berbahaya”.
Sementara pada 17 Agustus 2026, indeks kualitas udara kembali berada di angka 354.
Di tengah kondisi tersebut, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan tidak memberikan penjelasan mengenai persoalan kabut asap maupun kondisi kualitas udara Pontianak.
Ria Norsan sebelumnya bertindak sebagai Inspektur Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Halaman Kantor Gubernur Kalbar, Senin (17/8/2026).
Usai upacara, Norsan memberikan sejumlah pernyataan kepada wartawan, terutama terkait penggunaan bendera daerah dan pentingnya menjaga rasa kebangsaan.
Namun, ketika wartawan hendak menanyakan persoalan kabut asap, Norsan justru menyela pertanyaan tersebut.
“Kabut asap gak usah ya hahaha,” ujar Norsan sembari tertawa sebelum kemudian meninggalkan lokasi.
Dengan demikian, tidak ada keterangan dari Gubernur Kalbar terkait kondisi kualitas udara Pontianak yang pada saat itu berdasarkan pemantauan IQAir berada dalam kategori “Berbahaya”. Begitu pula belum ada penjelasan yang disampaikan dalam kesempatan tersebut mengenai langkah pemerintah provinsi dalam menangani dampak kabut asap.
Sebelumnya, Norsan lebih banyak menyoroti persoalan kebangsaan dan kemunculan bendera daerah di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Papua, Aceh, dan Kalimantan.
Menurut Norsan, munculnya bendera-bendera daerah tersebut menjadi salah satu indikasi rasa kebangsaan yang mulai menipis. Ia kemudian mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak melupakan sejarah perjuangan bangsa.
Sementara itu, persoalan karhutla masih menjadi tantangan serius di Kalimantan Barat. Asap yang ditimbulkan dari kebakaran lahan dapat berdampak terhadap kualitas udara, terutama ketika konsentrasi PM2.5 meningkat.
Data IQAir yang digunakan dalam pemberitaan ini merupakan hasil pemantauan stasiun Lab Geofisika, FMIPA, Universitas Tanjungpura sebagaimana ditampilkan dalam aplikasi IQAir pada pukul 11.00 WIB, Senin (17/8/2026).
Data tersebut merupakan hasil pemantauan kualitas udara dan bukan merupakan pengukuran resmi pemerintah. Kondisi kualitas udara juga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi cuaca, arah angin, dan perkembangan kebakaran di wilayah sekitar. [SK]