|

Anak Perempuan 3 Tahun di Sambas Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ayah Kandung Dilaporkan

Sabila Febriani kuasa hukum FS (30) yang merupakan ibu dari MH (3) korban dugaan rudapaksa oleh ayahnya berinisial RY. Selasa (18/8/2026) SUARASEKADAU/SK
Sambas (Suara Sekadau) – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Seorang anak perempuan berusia tiga tahun berinisial MH diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya berinisial RY.

Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban, FS (30), mendapati anaknya mengeluhkan rasa sakit pada bagian intim ketika hendak buang air kecil pada Senin (3/8/2026).

Kuasa hukum FS, Sabila Febriani, mengatakan keluhan tersebut kemudian membuat ibu korban membawa MH untuk mendapatkan pemeriksaan medis.

“MH mengeluhkan sakit di bagian intim atau kemaluan kepada ibunya (FS), MH kesakitan saat hendak buang air kecil,” kata Sabila, Selasa (18/8/2026).

Sabila menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada ibunya, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi ketika MH berada dalam pengasuhan ayah kandungnya.

Menurutnya, korban disebut terbangun saat berada bersama ayahnya dan kemudian mengalami dugaan tindakan yang tidak pantas. Korban menangis hingga tindakan tersebut diduga berhenti.

Mendengar pengakuan anaknya, FS kemudian membawa MH ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pemeriksaan. Korban selanjutnya dirujuk kepada dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Obgyn) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan medis sementara menunjukkan adanya luka lecet pada area organ vital korban,” ujar Sabila.

Sabila menambahkan, FS dan RY sebelumnya telah resmi bercerai. Dalam proses perceraian tersebut, keduanya memiliki kesepakatan mengenai pola pengasuhan anak.

Berdasarkan akta perdamaian yang diterbitkan Pengadilan Agama Sambas, pengasuhan MH disepakati dilakukan secara bergantian antara kedua orang tuanya.

“Pekan pertama tiga hari bersama pihak pertama (FS), pekan kedua seminggu penuh bersama pihak kedua (RY). Pekan ketiga tiga hari bersama pihak pertama (FS), dan pekan keempat seminggu penuh bersama pihak kedua (RY),” jelas Sabila.

Setelah mengetahui dugaan peristiwa tersebut, FS kemudian melaporkannya ke Polres Sambas pada 7 Agustus 2026.

Dalam laporan tersebut, RY dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Perkara tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini selanjutnya ditangani pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga kini, dugaan tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap pihak yang dilaporkan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan serta memberikan perlindungan terbaik bagi korban yang masih berusia tiga tahun. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play