LTSA PMI tersebut diresmikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, di Gedung LTSA PMI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (27/8/2026).
Kehadiran layanan terpadu ini menjadi langkah Pemprov Kalbar dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, transparan, aman dan terintegrasi bagi calon PMI sejak dari daerah asal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat dalam laporannya mengatakan Kalimantan Barat merupakan salah satu provinsi perbatasan yang menjadi daerah asal sekaligus jalur transit PMI.
Kondisi tersebut membuat pelayanan dan perlindungan terhadap pekerja migran menjadi sangat penting, terutama untuk mencegah masyarakat memilih jalur pemberangkatan nonprosedural yang berisiko menimbulkan berbagai persoalan.
“LTSA hadir sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk menyederhanakan birokrasi, memberikan pelayanan publik yang prima, serta menghadirkan perlindungan maksimal bagi para pekerja migran kita,” ujarnya.
Melalui LTSA, calon PMI dapat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan sejak proses awal di daerah. Sistem pelayanan terintegrasi juga diharapkan mampu mempercepat pengurusan berbagai dokumen yang dibutuhkan sebelum keberangkatan.
Keberadaan LTSA sekaligus diarahkan untuk mencegah praktik percaloan, memutus mata rantai tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta menciptakan transparansi biaya dan efisiensi waktu pelayanan.
LTSA PMI Provinsi Kalimantan Barat mengintegrasikan pelayanan dari delapan instansi, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Kepolisian, Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat, BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Kalbar.
Dengan sistem tersebut, masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri dapat memperoleh informasi lowongan kerja sekaligus mengurus berbagai dokumen yang diperlukan, mulai dari dokumen kependudukan, paspor, kepesertaan BPJS hingga pelayanan dari BP3MI Kalbar.
“Dengan layanan yang terintegrasi, proses pengurusan dokumen bagi calon PMI menjadi lebih mudah,” jelasnya.
Sekda Kalbar Harisson menegaskan negara harus hadir memberikan perlindungan kepada setiap warganya, termasuk para PMI yang bekerja di luar negeri.
Menurutnya, PMI memiliki kontribusi penting terhadap perekonomian nasional maupun daerah. Namun, di balik kontribusi tersebut masih terdapat berbagai persoalan yang harus mendapat perhatian serius, seperti penipuan, pemberangkatan nonprosedural hingga tindak pidana perdagangan orang.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen penuh menghadirkan negara dalam memberikan perlindungan kepada warganya. Kehadiran LTSA PMI ini merupakan wujud nyata reformasi birokrasi dan inovasi pelayanan publik yang kita dorong bersama,” tegas Harisson.
Ia berharap keberadaan LTSA dapat mempercepat proses pelayanan dan pengurusan dokumen penempatan calon PMI karena instansi terkait berada dalam satu sistem pelayanan yang terintegrasi.
Selain cepat, Harisson menekankan pelayanan kepada calon PMI harus diberikan secara murah dan transparan. Hal tersebut dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak para calo maupun sindikat penyalur tenaga kerja ilegal.
“Pelayanan juga harus lebih aman karena seluruh dokumen dan persyaratan diperiksa serta diverifikasi secara ketat. Dengan demikian, PMI kita dapat berangkat melalui prosedur yang legal, terpantau, dan terlindungi hak-haknya,” katanya.
Harisson juga meminta seluruh pemangku kepentingan yang tergabung dalam LTSA PMI membangun kolaborasi secara nyata. Menurutnya, konsep satu atap tidak boleh hanya dimaknai sebagai penyatuan lokasi pelayanan, tetapi harus dibarengi integrasi sistem dan koordinasi antarinstansi.
“Jangan sampai prinsip satu atap hanya sebatas letak fisik gedung, sementara ego sektoral masing-masing instansi masih berjalan sendiri-sendiri. Berikan pelayanan yang prima, ramah, dan humanis kepada saudara-saudara kita, para Pekerja Migran Indonesia,” imbaunya.
Pada kesempatan tersebut, Harisson menyampaikan apresiasi kepada BP3MI Kalimantan Barat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat serta seluruh instansi yang telah berkontribusi dalam menghadirkan LTSA PMI.
Ia berharap keberadaan layanan terpadu tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Barat, khususnya calon PMI yang ingin bekerja di luar negeri melalui jalur resmi, aman dan terlindungi.
“Semoga niat baik kita dicatat sebagai amal ibadah dan LTSA PMI Provinsi Kalimantan Barat ini membawa manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan, perlindungan, dan kemartabatan Pekerja Migran Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat,” tutupnya.
Peresmian LTSA PMI turut dihadiri perwakilan Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat, Kepala BP3MI Kalimantan Barat, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Kantor Imigrasi, para kepala instansi vertikal, kepala perangkat daerah, serta jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat. [SK]