|

Polsek Mandor Cek Bekas Lokasi PETI, Pasang Banner Larangan di Desa Salatiga

Polsek Mandor Cek Lokasi dan Pasang Banner Larangan. SUARASEKADAU/SK
Landak (Suara Sekadau) – Jajaran Polsek Mandor terus memperkuat upaya pencegahan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Personel kepolisian turun langsung mengecek lokasi yang diduga pernah digunakan untuk aktivitas PETI sekaligus memasang banner larangan di Dusun Sukaramai, Desa Salatiga, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Senin (24/8/2026).

Pengecekan dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan aktivitas pertambangan tanpa izin tidak kembali berlangsung di kawasan tersebut. Selain melanggar ketentuan hukum, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.

Saat melakukan pengecekan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan di lokasi. Namun, sejumlah bekas pekerjaan tambang masih terlihat dan diduga baru saja ditinggalkan oleh para pekerja.

Kegiatan tersebut dilaksanakan Aiptu Adi Purwanto, Aiptu Hardiansyah, Briptu Yordanus Alola dan Briptu Egi Gagas Talino.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, lahan yang diduga baru selesai digunakan untuk aktivitas PETI diperkirakan memiliki luas sekitar 0,3 hektare. Lahan tersebut diduga milik seorang warga Dusun Sukaramai, Desa Salatiga, berinisial Kutilang.

Sebagai langkah pencegahan, personel Polsek Mandor kemudian memasang banner imbauan larangan melakukan aktivitas PETI di sekitar lokasi. Pemasangan banner tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak kembali melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kapolsek Mandor IPDA Bernadus Didy Kusnadi mengatakan, pengecekan lokasi dan pemasangan banner merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah kembali munculnya aktivitas PETI.

“Kami terus melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang diduga pernah digunakan untuk aktivitas PETI. Meskipun saat dilakukan pengecekan sudah tidak ditemukan aktivitas, bekas pekerjaan yang masih terlihat menjadi perhatian kami agar kegiatan tersebut tidak kembali dilakukan,” ujar IPDA Bernadus.

Ia menegaskan, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin karena selain bertentangan dengan ketentuan hukum, kegiatan tersebut juga berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat di sekitar lokasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pertambangan tanpa izin. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, kami mengharapkan masyarakat segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Polsek Mandor memastikan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi digunakan untuk aktivitas PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play