Pontianak (Suara Sekadau) – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan tidak dibuat untuk merugikan masyarakat. Sebaliknya, regulasi tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat adat dan peladang tradisional di Kalimantan Barat.Gubernur Kalbar Ria Norsan saat menerima massa dalam aksi penyampaikan aspirasi terkait pencabutan perda. SUARASEKADAU/SK
Penegasan tersebut disampaikan Ria Norsan saat berdialog dengan massa aksi yang menyampaikan aspirasi terkait usulan Pemerintah Pusat mengenai pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 sekaligus mendesak penguatan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.
Dialog berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (27/8/2026). Ria Norsan hadir didampingi Ketua DPRD Kalbar beserta jajaran.
Dalam dialog tersebut, Ria Norsan menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2022 merupakan bentuk pengakuan sekaligus perlindungan terhadap kearifan lokal masyarakat Kalimantan Barat dalam menjalankan praktik perladangan tradisional.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut tetap menempatkan kegiatan pembukaan lahan dalam koridor hukum dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk aspek kelestarian lingkungan dan pencegahan karhutla.
“Perda ini bertujuan memberikan payung hukum bagi masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan produk kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif daerah untuk melindungi kearifan lokal,” ujar Ria Norsan.
Ria Norsan menegaskan, praktik perladangan tradisional yang dilakukan masyarakat memiliki nilai sosial dan budaya yang telah berlangsung secara turun-temurun. Karena itu, kebijakan mengenai pembukaan lahan perlu melihat persoalan secara utuh dan tidak serta-merta menghilangkan ruang bagi masyarakat lokal untuk menjalankan tradisinya.
Terkait wacana pencabutan Perda tersebut, Ria Norsan menegaskan pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak. Setiap perubahan maupun pencabutan peraturan daerah harus melalui mekanisme hukum dan kajian yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kalau memang ada hal-hal yang perlu dievaluasi, tentu akan kita kaji bersama. Kita tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak karena ada mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi,” jelasnya.
Menurutnya, evaluasi terhadap regulasi tidak boleh dimaknai sebagai pengabaian terhadap kepentingan masyarakat adat maupun peladang tradisional. Sebaliknya, setiap kebijakan harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kearifan lokal, kepastian hukum, keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Di tengah persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga terus memperkuat upaya penanganan karhutla. Ria Norsan memastikan evaluasi dan langkah mitigasi terus dilakukan bersama seluruh instansi terkait guna mencegah kebakaran meluas dan menimbulkan dampak kabut asap.
Ia menilai perlindungan terhadap tradisi dan kearifan lokal harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga lingkungan. Pembukaan lahan tetap harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang berdampak terhadap masyarakat luas.
Pemerintah Provinsi Kalbar, lanjutnya, juga membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan massa aksi, tokoh adat, peladang tradisional dan pemangku kepentingan lainnya.
Ruang komunikasi tersebut dinilai penting untuk mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus memperkuat pencegahan karhutla di Kalimantan Barat.
“Kita tetap berkomitmen berpihak kepada kepentingan masyarakat lokal, tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan pencegahan bencana kabut asap. Setiap aspirasi yang disampaikan akan kita tampung dan kaji secara matang, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat apabila diperlukan adanya perubahan regulasi,” pungkasnya.
Usai dialog, Gubernur Kalbar bersama Ketua DPRD Kalbar dan jajaran turut menandatangani dokumen tuntutan yang disampaikan perwakilan massa aksi.
Dokumen tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti dan dikaji sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penandatanganan dokumen tuntutan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga ruang komunikasi dengan masyarakat. Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat bersama-sama menemukan solusi terbaik terkait regulasi pembukaan lahan perladangan tradisional sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan karhutla di Kalimantan Barat. [SK]