|

Curi Motor di Sekadau, Pelarian AS Berakhir di Perbatasan Entikong

Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir. SUARASEKADAU/SK
Sekadau (Suara Sekadau) – Pelarian AS (28), terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, akhirnya terhenti di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia, Entikong, Kabupaten Sanggau.

AS diamankan personel Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir setelah sempat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap. Polisi berhasil melacak keberadaannya setelah melakukan penyelidikan terkait sepeda motor yang diduga dibawa pelaku hingga ke wilayah perbatasan.

Kasus tersebut bermula dari hilangnya sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam milik H (68), warga Dusun Tabai, Desa Timpuk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Peristiwa terjadi pada Jumat (21/8/2026) malam. Sekitar pukul 23.00 WIB, korban sempat mendengar suara anjing menggonggong dari arah gudang tempat sepeda motornya disimpan. Namun, korban tidak menaruh curiga karena situasi lingkungan masih cukup ramai.

Keesokan harinya, Sabtu (22/8) sekitar pukul 07.00 WIB, istri korban mengecek gudang dan mendapati sepeda motor Honda Revo Fit dengan nomor polisi KB 6586 VY sudah tidak berada di tempat.

H kemudian memeriksa gudang dan memastikan kendaraan miliknya telah hilang. Di lokasi, polisi hanya menemukan pelat nomor kendaraan yang ditinggalkan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp26,9 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sekadau Hilir untuk ditindaklanjuti.

Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi mendapatkan informasi bahwa AS diduga berada di Entikong, Kabupaten Sanggau.

Pada Selasa (25/8) sekitar pukul 22.00 WIB, Ps. Kanit Reskrim Polsek Sekadau Hilir Aipda Imam Saifullah bersama Brigpol Joi Dananta Ginting dan Bripda Zulfria Aldy Aprilian bergerak menuju Entikong.

Setibanya di wilayah perbatasan, personel berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Entikong, Polres Sanggau, untuk mendukung proses penangkapan.

Petugas kemudian menuju Dusun Entabang, Kecamatan Entikong, yang menjadi lokasi keberadaan AS. Perjalanan menuju lokasi tersebut membutuhkan waktu sekitar satu setengah jam.

Saat petugas berupaya mengamankan AS, terduga pelaku sempat mencoba kabur. Polisi langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya AS berhasil ditangkap.

“Begitu kami mendapat informasi keberadaan pelaku, kami langsung bergerak ke Entikong dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Entikong. Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil kami kejar dan amankan,” ujar Aipda Imam, Kamis (27/8).

Setelah diamankan, AS dibawa terlebih dahulu ke Polsek Entikong. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa kembali ke Sekadau untuk menjalani proses hukum.

Pada Rabu (26/8) sekitar pukul 12.00 WIB, AS tiba di Polsek Sekadau Hilir. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Revo Fit warna hitam nomor polisi KB 6586 VY, satu lembar STNK, serta satu buah pelat nomor kendaraan.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Plt. Kasi Humas Polres Sekadau Ipda Iwan Kurniawan membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Ia mengapresiasi kerja cepat personel Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir yang terus melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku di luar wilayah hukum Polres Sekadau.

“Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan kepastian penanganan terhadap laporan masyarakat. Kami mengapresiasi kerja keras personel Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir yang telah melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Entikong,” kata Ipda Iwan.

AS kini telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ipda Iwan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, terutama ketika kendaraan disimpan di rumah maupun tempat penyimpanan.

“Masyarakat kami imbau untuk menggunakan kunci pengaman tambahan dan memastikan kendaraan berada di tempat yang aman. Jika menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play