Pembentukan satgas tersebut menjadi salah satu keputusan penting dalam Rapat Penguatan Koordinasi Pengawasan dan Monitoring Distribusi BBM Bersubsidi yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Abdul Malik, di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Senin (29/6/2026).
Rapat koordinasi dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), instansi vertikal, kepala perangkat daerah, Hiswana Migas, serta pengelola SPBU se-Kabupaten Mempawah.
Dalam sambutannya, Abdul Malik menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Aliansi Sopir Kabupaten Mempawah bersama DPRD pada awal Juni 2026.
Berbagai persoalan yang disampaikan para sopir antara lain sulitnya memperoleh Solar bersubsidi, dugaan praktik penyelewengan melalui kegiatan langsir, adanya pungutan liar di sekitar SPBU, hingga aksi premanisme yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.
Selain itu, muncul pula usulan agar dilakukan verifikasi terhadap kuota BBM bersubsidi bagi nelayan di wilayah Kuala Secapah dan Sungai Bakau Besar Laut agar penyalurannya benar-benar sesuai kebutuhan.
"Masalah ketersediaan BBM bersubsidi tidak bisa dipandang sebagai persoalan distribusi energi semata. Hal ini berkaitan erat dengan kelancaran transportasi, stabilitas harga bahan pokok, pengendalian inflasi daerah, serta keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat," tegas Abdul Malik.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menetapkan kuota maupun melakukan penindakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kewenangan tersebut berada pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPH Migas.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Mempawah tetap memiliki tanggung jawab dalam melakukan koordinasi, monitoring, pembinaan, pengawasan administratif, serta memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan yang terjadi di lapangan.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Pemkab Mempawah menginisiasi pembentukan Satgas Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM di Kabupaten Mempawah yang melibatkan berbagai instansi terkait.
Untuk memastikan satgas bekerja secara efektif, Abdul Malik menyampaikan empat arahan utama. Pertama, satgas berfungsi sebagai forum koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pemberian rekomendasi, bukan sebagai aparat penegak hukum, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Kedua, satgas diminta membangun sistem pelaporan yang efektif dan terintegrasi agar seluruh hasil monitoring dapat terdokumentasi sebagai dasar pengambilan kebijakan. Ketiga, menyusun rencana aksi Tahun 2026 yang meliputi jadwal monitoring berkala maupun insidentil, serta kegiatan edukasi kepada masyarakat mengenai distribusi BBM bersubsidi.
Selanjutnya, satgas juga diminta segera mengidentifikasi berbagai persoalan strategis di lapangan, seperti antrean panjang di SPBU, praktik langsir, hingga pungutan liar. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, hasil temuan tersebut akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Menutup rapat koordinasi, Abdul Malik menegaskan bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
"Saya berharap Satgas yang dibentuk tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi forum koordinasi yang aktif, responsif, dan mampu menghadirkan solusi nyata terhadap berbagai persoalan yang berkembang di lapangan," pungkasnya.
Melalui pembentukan satgas lintas sektor ini, Pemerintah Kabupaten Mempawah berharap pengawasan distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan lebih efektif, sehingga hak masyarakat yang berhak menerima subsidi tetap terjaga sekaligus mendukung stabilitas ekonomi daerah. [SK]
