Sekadau (Suara Sekadau) – Sungai Sekadau yang selama puluhan tahun menjadi urat nadi kehidupan masyarakat kini menghadapi ancaman serius. Air yang dahulu jernih dan menjadi sumber kehidupan bagi warga untuk kebutuhan sehari-hari, budidaya perikanan, hingga pertanian, kini kerap berubah keruh. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan masih maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah hulu sungai.
Kondisi terkini sungai Sekadau yang sudah tercepat limbah akibat pertambangan emas, Jumat (26/6/2026). SUARASEKADAU/SK
Perubahan kualitas air mulai dirasakan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir. Keluhan bermunculan dari warga yang tinggal di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS), terutama para pembudidaya ikan keramba yang menggantungkan penghasilan dari Sungai Sekadau.
Kekeruhan air yang meningkat diduga menyebabkan ikan mudah terserang penyakit, pertumbuhannya terganggu, bahkan banyak yang mati sehingga usaha budidaya tidak lagi memberikan keuntungan.
"Sekarang berhenti berkeramba, ikan mati karena sungai keruh," ungkap Zulkifli (51), warga Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
Zulkifli mengaku terpaksa menghentikan usaha keramba yang telah menjadi mata pencaharian keluarganya selama bertahun-tahun. Menurutnya, kondisi sungai saat ini sudah jauh berbeda dibanding beberapa tahun lalu.
"Saya sudah tidak bisa ngomong. Orang kerja tambang alasan urusan perut atau ekonomi. Tapi dulu-dulunya sebelum kerja tambang, juga semua bisa hidup," katanya.
Kini, demi memenuhi kebutuhan keluarga, ia beralih profesi menjadi pedagang gorengan.
Kondisi tersebut menjadi gambaran nyata bagaimana kerusakan lingkungan tidak hanya berdampak terhadap ekosistem, tetapi juga langsung menggerus perekonomian masyarakat.
Pada 3 Agustus 2021, keresahan warga bahkan sempat diwujudkan melalui sebuah spanduk bertuliskan "Selamatkan Sungai Sekadau" yang dipasang di Jembatan Lama Penanjung, Desa Mungguk. Aksi simbolik itu menjadi bentuk protes sekaligus harapan agar sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat mendapat perhatian serius.
Tidak hanya pembudidaya ikan, masyarakat yang belum menikmati layanan air bersih perpipaan juga ikut merasakan dampaknya.
"Kami yang belum ada aliran leding PDAM masih menggunakan air sungai," ujar Uju Din, warga yang bermukim di kawasan DAS Sekadau.
Menurutnya, kualitas air yang terus menurun membuat masyarakat semakin khawatir terhadap keberlangsungan sumber air bersih di masa mendatang.
Aktivitas PETI yang berlangsung di sejumlah titik juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak ekologis yang lebih luas, mulai dari rusaknya habitat ikan, meningkatnya sedimentasi dan erosi bantaran sungai, hingga menurunnya kualitas air baku yang dimanfaatkan masyarakat.
Persoalan PETI sendiri bukanlah masalah baru di Kabupaten Sekadau. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat penegak hukum berulang kali melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Sungai Sekadau maupun Sungai Kapuas.
Namun berbagai operasi tersebut dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan hingga ke akar. Setelah satu lokasi ditertibkan, aktivitas serupa kerap kembali muncul di titik lainnya.
Situasi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang terus berulang.
Di satu sisi pemerintah dan aparat penegak hukum menyatakan komitmennya memberantas PETI, namun di sisi lain masyarakat masih menyaksikan kondisi sungai yang terus berubah keruh serta kualitas lingkungan yang semakin menurun.
Ironisnya, di tengah upaya pemberantasan PETI, berbagai peralatan yang umum digunakan dalam aktivitas penambangan emas masih mudah ditemukan di sejumlah toko perlengkapan teknik dan industri di Kota Sekadau.
Pantauan di lapangan menunjukkan mesin diesel, pompa air, pipa berbagai ukuran, drum plastik, selang, hingga karpet penyaring emas diperjualbelikan secara terbuka.
Secara hukum, penjualan berbagai peralatan tersebut memang tidak dilarang karena memiliki banyak fungsi untuk sektor pertanian, perkebunan, perikanan maupun usaha lainnya. Namun dalam praktiknya, peralatan yang sama juga menjadi komponen utama dalam operasional pertambangan emas tanpa izin.
"Kalau alat-alat pendukung mudah didapat, tentu aktivitas tambang ilegal akan terus berjalan. Pemerintah dan aparat perlu memperkuat pengawasan agar tidak hanya menindak pekerja di lokasi tambang, tetapi juga melihat faktor pendukung lainnya," kata Uju Din.
Masyarakat yang tinggal di sepanjang DAS Sekadau mengaku menjadi pihak yang paling dirugikan. Mereka tidak memiliki kewenangan menghentikan aktivitas PETI, tetapi harus menanggung dampak pencemaran yang ditimbulkan.
Ketika kualitas sungai menurun, kerugian ekonomi langsung dirasakan warga. Sementara itu, pelaku pencemaran dinilai masih sulit disentuh melalui penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan.
Karena itu masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi lingkungan hidup, serta seluruh pemangku kepentingan dapat membangun langkah terpadu untuk menyelamatkan Sungai Sekadau.
"Penanganan tidak cukup hanya berupa operasi sesaat, melainkan harus menyasar jaringan pendukung aktivitas PETI, termasuk jalur distribusi logistik dan penampungan hasil tambang ilegal," tegas Uju Din.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin maupun pencemaran lingkungan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Pelaku pencemaran lingkungan dapat dijerat Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Sementara itu, pelaku penambangan tanpa izin juga dapat dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Meski perangkat hukum telah tersedia, masyarakat berharap implementasi penegakan hukum dilakukan secara lebih konsisten, menyeluruh, dan berkelanjutan agar mampu memberikan efek jera sekaligus menyelamatkan Sungai Sekadau yang selama ini menjadi sumber kehidupan ribuan warga. [SK]