|

KPU Singkawang Tetapkan 179.067 Pemilih pada PDPB Triwulan II 2026

Rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 di Kantor KPU Kota Singkawang, Rabu (1/7/2026). SUARASEKADAU/SK
Singkawang (Suara Sekadau) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menetapkan sebanyak 179.067 pemilih dalam Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Kantor KPU Kota Singkawang, Rabu (1/7/2026).

Anggota KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, menjelaskan jumlah tersebut terdiri atas 90.161 pemilih laki-laki dan 88.906 pemilih perempuan yang tersebar di lima kecamatan dan 26 kelurahan di Kota Singkawang.

"Data pemilih yang telah dimutakhirkan terdiri dari 2.489 pemilih baru, 433 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan 22 perbaikan data pemilih," ujar Umar saat membacakan hasil penetapan.

Ia mengungkapkan, data pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diperoleh dari berbagai sumber, termasuk masukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Singkawang. Selain itu, proses pemutakhiran juga mengakomodasi data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta tanggapan masyarakat yang disampaikan selama periode pemutakhiran.

Menurut Umar, proses tersebut menjadi bagian dari upaya KPU untuk memastikan daftar pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Singkawang, Khairul Abror, mengatakan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang bertujuan menjaga kualitas data pemilih secara berkesinambungan.

Ia menjelaskan, KPU terus mencermati setiap dinamika administrasi kependudukan, mulai dari bertambahnya pemilih baru yang telah memenuhi syarat, warga yang meninggal dunia, perpindahan domisili, hingga perubahan elemen data kependudukan lainnya.

"Dengan data yang akurat dan mutakhir, diharapkan hak konstitusional setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terjamin pada pemilu mendatang," kata Abror.

KPU Kota Singkawang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga akurasi data pemilih dengan segera melaporkan apabila terjadi perubahan data kependudukan, seperti pindah alamat, perubahan identitas, maupun anggota keluarga yang telah meninggal dunia.

Rapat pleno terbuka tersebut turut dihadiri perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Singkawang, Polres Singkawang, Kodim, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Singkawang sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam memastikan kualitas data pemilih tetap terjaga menjelang pelaksanaan pemilu berikutnya. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play