|

Satresnarkoba Polres Ketapang Gerebek Gudang di Delta Pawan, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu

salahsatu pelaku sabu. SUARASEKADAU/SK
Ketapang (Suara Sekadau) – Komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua pria dalam penggerebekan di sebuah gudang di Jalan Gatot Subroto, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah bangunan gudang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Ketapang segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan empat kantong plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,56 gram. Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Dua pria yang diamankan dalam operasi tersebut masing-masing berinisial M (38) dan K (26), yang diketahui merupakan warga Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Resnarkoba AKP I Dewa Made Surita mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka M mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka M mengakui kepemilikan sabu tersebut. Sedangkan tersangka K diduga membantu dalam aktivitas peredaran narkotika kepada para pengguna,” ujar AKP I Dewa Made Surita.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Ketapang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap dengan cepat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dengan memberikan informasi. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Ketapang,” tambahnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Ketapang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba di wilayah Kabupaten Ketapang.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci penting dalam memerangi peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi kehidupan sosial dan masa depan generasi bangsa.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play