|

Sengketa Utang Perusahaan Sawit Memanas, Kontraktor Dilaporkan Pencurian Meski Ada Kesepakatan Tertulis

Penyerahan alat berat milik PT LJA yang dihadiri langsung General Manager PT LJA kepada pihak kontraktor sebagai bentuk jaminan sesuai kesepakatan yang pernah dibahas bersama sebelum nya, terkait hutang piutang.SUARASEKADAU/SK
Melawi (Suara Sekadau) – Persoalan utang piutang antara PT Lingga Jati Al-Manshurin (LJA) dengan sejumlah kontraktor jasa land clearing (LC) di Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, kian memanas dan kini berujung pada proses hukum.

Konflik ini bermula dari pekerjaan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit yang disebut belum dibayarkan secara lunas oleh pihak perusahaan kepada para kontraktor.

Merasa dirugikan, para kontraktor kemudian menempuh jalur musyawarah dengan mendatangi camp perusahaan. Dari pertemuan tersebut, disepakati perjanjian tertulis pada 6 Oktober 2024.

Dalam kesepakatan itu disebutkan, apabila dalam kurun waktu 6 hingga 8 Oktober 2024 pihak perusahaan tidak melunasi sisa kewajiban, maka sejumlah aset berupa alat berat, ponton, dan tugboat akan diserahkan sebagai jaminan atas utang. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh GM PT LJA, Primahesa R, serta disaksikan oleh aparat kepolisian.

Namun, langkah yang ditempuh secara musyawarah tersebut justru memicu persoalan baru. Pihak perusahaan melaporkan para kontraktor ke kepolisian dengan tuduhan pencurian.

Pendi, Direktur CV Utama Karya (UK), salah satu kontraktor asal Melawi, menegaskan pihaknya keberatan atas tuduhan tersebut. Ia menyebut tidak pernah ada tindakan pencurian, melainkan pengambilan aset yang dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama.

“Sebelumnya sudah ada kesepakatan antara kami dengan pihak PT LJA. Jika sampai batas waktu pembayaran tidak dilunasi, maka alat berat kami ambil sebagai jaminan. Bukti surat dan dokumentasi juga ada,” ungkap Pendi kepada Suara Kalbar, Sabtu (28/3/2026).

Ia juga menegaskan bahwa proses pengambilan aset tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Menurutnya, kegiatan itu diketahui dan dikoordinasikan dengan aparat setempat, termasuk Polsek Serawai, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta para kontraktor lainnya.

Lebih lanjut, Pendi memastikan bahwa selama proses mediasi berlangsung tidak pernah terjadi kericuhan maupun tindakan anarkis. Semua berjalan melalui musyawarah dan dituangkan dalam berita acara resmi.

“Lucu kalau disebut pencurian. Kejadiannya siang hari, diketahui aparat dan kepala desa. Bahkan ada tanda tangan dari pihak perusahaan. Lalu kenapa kami dilaporkan ke Polda Kalbar?” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan sengketa bisnis yang berujung pada pelaporan pidana. Hingga saat ini, pihak PT LJA belum memberikan keterangan resmi terkait laporan terhadap para kontraktor tersebut.

Perkembangan kasus ini masih terus dinantikan, khususnya terkait kejelasan status hukum atas penguasaan alat berat yang kini menjadi objek sengketa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala bahkan dikabarkan telah turun tangan untuk memediasi kedua belah pihak, guna mencari solusi terbaik agar konflik tidak semakin meluas dan tidak ada pihak yang dirugikan.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini