|

Pontianak Optimalkan Pajak Daerah, Realisasi Tembus 116 Persen di 2025

Warga memanfaatkan layanan pembayaran pajak di Kecamatan Pontianak Barat. SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menegaskan pentingnya peningkatan kepatuhan pajak daerah sebagai salah satu penopang utama pembangunan kota. Pada tahun 2025, penerimaan pajak daerah tercatat mengalami peningkatan signifikan, salah satunya ditopang oleh tambahan penerimaan dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mencapai Rp124,87 miliar dari target Rp107,36 miliar atau terealisasi sebesar 116,3 persen.

“Peningkatan penerimaan pajak daerah ini dapat tercapai berkat sinergisitas antara Tim Samsat Provinsi Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kota Pontianak,” ujar Amirullah saat Sosialisasi Opsen PKB, Opsen BBNKB, PBB-P2, digitalisasi pajak daerah, serta layanan pajak lainnya di Kantor Camat Pontianak Barat, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, salah satu bentuk sinergi yang dilakukan adalah melalui program Samsat Go Kecamatan (GOKATAN) yang menghadirkan layanan pajak lebih dekat kepada masyarakat. Program ini dinilai efektif dalam meningkatkan kesadaran dan kemudahan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Berdasarkan evaluasi tahun 2025, layanan GOKATAN mendapat respons positif dari masyarakat. Pada tahun 2026, program tersebut tetap dilanjutkan dengan penyesuaian kebijakan berupa penambahan waktu pelayanan menjadi tiga hari guna meningkatkan efektivitas dan jangkauan layanan.

“Diharapkan dengan penambahan waktu ini, pelayanan menjadi lebih maksimal, efektif, dan efisien,” jelasnya.

Selain pajak kendaraan, Amirullah juga menyoroti pentingnya optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menyasar seluruh pemilik tanah dan bangunan di wilayah kota. Pada 2025, realisasi PBB-P2 Kota Pontianak tercatat sebesar Rp32,51 miliar atau sekitar 85 persen dari target Rp38 miliar.

Sementara itu, pada 2026, target PBB-P2 ditetapkan meningkat menjadi Rp40 miliar atau naik sekitar 5,26 persen. Untuk Kecamatan Pontianak Barat, target penerimaan PBB-P2 ditetapkan sebesar Rp4,91 miliar.

Amirullah berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah secara tepat waktu.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat di Kecamatan Pontianak Barat lebih aktif berkontribusi dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak daerah,” ungkapnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Pontianak juga telah menetapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai bentuk keberpihakan pemerintah serta mendukung program penyediaan perumahan nasional.

Amirullah menegaskan, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan serta memastikan implementasi berjalan tepat sasaran.

“Harapannya, kebijakan yang telah ditetapkan dapat diimplementasikan secara efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play