|

Satlantas Polres Bengkayang Gencar Razia Knalpot Brong, Pelanggar Ditindak Tegas

Knalpot Brong Bikin Resah Masyarakat, Satlantas Polres Bengkayang Turun Tangan. SUARASEKADAU/SK
Bengkayang (Suara Sekadau) – Suara bising kendaraan bermotor dengan knalpot brong kembali menjadi perhatian serius jajaran Polres Bengkayang. Meski sosialisasi hingga penindakan tegas terus dilakukan, masih ditemukan pengendara roda dua maupun roda empat yang nekat menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu, personel Satlantas Polres Bengkayang hampir setiap hari menggelar razia penertiban di sejumlah titik wilayah Kota Bengkayang.

Seperti yang dilakukan pada Selasa (26/5/2026), petugas kembali melaksanakan operasi penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot racing.

“Kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di sejumlah titik wilayah Kota Bengkayang kami tindak,” ujar Kapolres Bengkayang Syahirul Awab melalui Kasat Lantas Sunarli.

AKP Sunarli menjelaskan, razia menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot bersuara bising. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan secara langsung dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang masih melanggar aturan.

“Petugas kami melakukan pemeriksaan kendaraan secara langsung dan memberikan tindakan tilang kepada pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot bersuara bising,” ujarnya.

Menurutnya, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus menciptakan kenyamanan masyarakat, terutama pada malam hari saat warga beristirahat.

“Banyak masyarakat yang mengeluhkan suara knalpot brong karena sangat mengganggu ketenangan lingkungan. Karena itu kami lakukan penertiban untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga,” kata AKP Sunarli.

Ia menegaskan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain menimbulkan kebisingan, kendaraan dengan knalpot brong juga kerap dikaitkan dengan aksi balap liar dan perilaku ugal-ugalan yang membahayakan pengguna jalan lainnya.

Dalam razia tersebut, polisi tidak hanya melakukan penindakan berupa tilang, tetapi juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar menggunakan knalpot standar sesuai aturan.

Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab menegaskan bahwa penertiban knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Bahkan, kendaraan roda empat yang menggunakan knalpot racing juga menjadi sasaran penindakan.

“Tidak ada toleransi bagi kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar karena sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” tegasnya melalui Kasatlantas.

Ia menambahkan, patroli dan razia akan terus digencarkan guna meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.

“Penindakan ini bukan semata-mata memberikan sanksi, tetapi juga untuk membangun kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan menghormati kenyamanan pengguna jalan lainnya,” tambahnya.

Satlantas Polres Bengkayang pun mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas dengan menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar pabrikan demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Bengkayang tetap kondusif. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play