|

Pria di Sekadau Ditangkap Polisi Terkait Dugaan KDRT terhadap Istri

Ilustrasi – KDRT. SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) – Seorang pria berinisial HS (37) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sekadau terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Nanga Mongko, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana KDRT yang ditangani Satreskrim Polres Sekadau,” ujar IPTU Zainal, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Kamis (14/5/2026) di sebuah kantor pembiayaan yang berada di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban berinisial R (38) mendatangi tempat kerja suaminya untuk menanyakan alasan tidak pulang ke rumah pada hari libur.

Percakapan antara keduanya kemudian berujung cekcok. Dalam situasi tersebut, HS diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tumpukan berkas yang berada di meja kerja hingga menyebabkan korban mengalami luka dan memar di bagian wajah.

“Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU Zainal.

Setelah menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, personel Satreskrim Polres Sekadau bersama Unit Reskrim Polsek Nanga Taman langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan HS tanpa perlawanan.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, satu bundel kertas yang diduga digunakan saat kejadian, serta sebuah telepon genggam.

“Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polres Sekadau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkasnya. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play