|

Polsek Kendawangan Ungkap Kasus Narkoba, Seorang Pengedar Sabu Diamankan

Barang Bukti Sabu. SEKADAU/SK
Ketapang (Suara Sekadau) – Jajaran Polsek Kendawangan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ketapang. Seorang pria berinisial R (31), warga Desa Kendawangan Kiri, berhasil diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap di kediamannya pada Jumat (01/05/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kerap terjadi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku. Proses penggerebekan turut disaksikan oleh perangkat desa dan warga setempat guna memastikan tindakan kepolisian berjalan transparan.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan empat paket kantong klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 3,48 gram. Selain itu, sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Pj Kapolsek Kendawangan AKP Sigunari menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Kecamatan Kendawangan.

“Setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba pasti langsung kami tindak lanjuti untuk dilakukan penegakan hukum dan kami pastikan tidak ada ruang di Kecamatan Kendawangan ini bagi pengedar narkoba,” tegas AKP Sigunari, Rabu (06/05/2026).

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play