|

Kejari Bengkayang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lambau, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar

 

Kejaksaan Negeri Bengkayang Kembali Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lambau Sungai Raya.SUARASEKADAU/SK
Bengkayang (Suara Sekadau) – Komitmen pemberantasan korupsi kembali ditegaskan Kejaksaan Negeri Bengkayang dengan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan ruas Jalan Lambau di Desa Sungai Jaga A, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang.

Perkara ini berkaitan dengan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017 yang diduga sarat penyimpangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang melalui Kepala Seksi Intelijen, Tezar R.E, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (28/4/2026) setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka ini didasarkan pada alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik, yang secara terang menunjukkan adanya tindak pidana serta bukti permulaan yang cukup,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan dan audit, proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1 miliar, tepatnya sebesar Rp1.003.474.877,66.

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial GN dan SI. GN merupakan direktur perusahaan pelaksana proyek, PT MPK, sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan. Sementara SI merupakan pihak di luar pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diduga terlibat dalam penyusunan dokumen penawaran.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 603 KUHP junto pasal 20 huruf a dan c KUHP serta pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 618 KUHP,” jelas Tezar.

Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berjalan. Penyidik masih mendalami perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan seluruh kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mendalami perkara ini untuk memastikan setiap penyimpangan penggunaan keuangan negara dapat diproses hingga tuntas,” tegasnya.[SK]
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play