![]() |
| Kejati Kalbar Optimalkan Barang Rampasan Negara sebagai Rupbasan Demi Efisiensi Anggaran. SUARASEKADAU/SK |
Langkah tersebut dilakukan setelah fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) resmi bergabung ke dalam kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia. Kejati Kalbar memanfaatkan aset barang rampasan negara yang telah memiliki status penggunaan resmi sebagai lokasi representatif untuk pengelolaan barang bukti dan barang rampasan di wilayah hukumnya.
Optimalisasi aset negara itu diwujudkan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak yang secara resmi menerima Barang Milik Negara (BMN) berupa barang rampasan negara dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI pada Senin (4/5/2026).
Aset yang diserahkan berupa sebidang tanah seluas 1.053 meter persegi beserta bangunan lapangan futsal yang berada di Jalan Tanjung Raya II Gang Nusa Indah, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Berdasarkan hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, aset tersebut memiliki nilai Barang Milik Negara mencapai Rp2,52 miliar.
Ke depan, aset hasil rampasan negara tersebut akan dimanfaatkan sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kejari Pontianak guna mendukung pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara secara profesional, akuntabel, dan representatif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI melalui Badan Pemulihan Aset serta Kementerian Keuangan RI atas dukungan dan persetujuan Penetapan Status Penggunaan (PSP) terhadap aset tersebut.
“Pemanfaatan aset negara hasil rampasan sebagai fasilitas pengelolaan barang bukti merupakan bentuk efisiensi yang konkret sekaligus optimalisasi aset negara agar memiliki manfaat langsung bagi penegakan hukum,” ujarnya.
Menurut Emilwan, pemanfaatan aset PSP tersebut juga menjadi bagian dari transformasi kelembagaan Kejaksaan dalam merespons perubahan tata kelola Rupbasan secara adaptif dan progresif.
Dengan langkah tersebut, Kejati Kalbar tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung penghematan keuangan negara serta optimalisasi pemanfaatan barang milik negara secara berkelanjutan.[SK]
