|

Kurir Ekspedisi di Sekadau Diduga Gelapkan Dana COD Rp94,8 Juta, 299 Paket Jadi Temuan Audit

 

Polres Sekadau Ungkap Penggelapan Dana COD Rp94 Juta, Kurir J&T Express Diamankan.SUARASEKADAU/SK
Sekadau (Suara Sekadau) – Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan seorang kurir perusahaan ekspedisi di Kecamatan Sekadau Hilir berhasil diungkap aparat Polres Sekadau. Dalam perkara ini, kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp94,8 juta.

Kepala Seksi Humas Polres Sekadau, Triyono, mengungkapkan pelaku berinisial OT (22) telah diamankan setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan yang diterima pada 3 Mei 2026.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu 27 Januari hingga 4 Februari 2026 di salah satu titik layanan J&T Express di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Dalam menjalankan tugasnya, pelaku tidak hanya mengantarkan paket kepada pelanggan, tetapi juga menerima pembayaran melalui sistem cash on delivery (COD). Namun, dana yang diterima dari konsumen tidak disetorkan ke bagian administrasi perusahaan, melainkan diduga dikuasai untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini terungkap setelah audit internal perusahaan menemukan kejanggalan pada data pengiriman. Sebanyak 299 paket tercatat masih berstatus dalam proses, padahal barang telah diterima oleh pelanggan.

“Dana COD dari ratusan paket tersebut tidak disetorkan dan digunakan oleh pelaku,” jelas Triyono.

Pihak perusahaan sebelumnya telah menempuh jalur mediasi dengan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mengembalikan dana yang digelapkan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga kasus dilaporkan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadi.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dokumen perjanjian kerja, data pengiriman paket, hasil audit internal, serta bukti komunikasi terkait transaksi.

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan guna memperkuat proses hukum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.[SK]
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play