![]() |
| Lastro Kaya Putra Situngkir menyapaikan perkembangan kasus TPPO yang terjadi sejak tahun 2024 lalu memasuki babak baru.SUARASEKADAU/SK |
Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Lastro Kaya Putra Situngkir. Ia menyebut perkembangan terbaru dalam perkara TPPO itu menjadi perhatian publik karena sebelumnya dua pelaku lain telah lebih dahulu diproses hukum.
“Dua pelaku tersebut sudah diponis berdasarkan putusan kasasi. Namun, kami dari pihak pelapor sejak awal menuntut agar pelaku lain yang belum terungkap juga segera ditangkap,” ujar Lastro, Rabu (06/05/2026).
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak kepolisian, terduga pelaku berinisial J berhasil diamankan oleh Polresta Pontianak pada Selasa kemarin.
“Kemarin kami telah mendapatkan informasi dari kepolisian bahwa pelaku berinisial J, yang diduga sebagai otak dari tindak pidana ini, sudah diamankan oleh Polresta Pontianak,” tambahnya.
Sebelumnya, dua pelaku berinisial ID dan E telah menjalani proses hukum hingga tingkat kasasi dan dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut. Penangkapan J dinilai menjadi langkah penting untuk mengungkap jaringan dan aktor utama di balik kasus TPPO itu.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Kalimantan Barat, khususnya Polresta Pontianak, atas keseriusan dalam menangani perkara yang sempat menjadi sorotan masyarakat tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi kepolisian Kalimantan Barat yang telah memberikan atensi serius sehingga perkara ini dapat diungkap secara terang,” katanya.
Ia berharap pengungkapan kasus ini menjadi momentum bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap tindak pidana perdagangan orang sekaligus memberikan rasa keadilan bagi para korban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum terduga pelaku berinisial J maupun kronologi penangkapannya.[SK]
